Opini  

Tidak Berdasarkan Perlem, Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Berpotensi Masalah Hukum

Oleh: Muh. Erry Satriyawan, SH, CPCLE

Ketua DPW PERKAHPI NTB

Sejak terbitnya Peraturan Lembaga (Perlem) Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia yang mencabut Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, menjadi simpang siur dikalangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) dan pokja pemilihan, sebagai contoh ada yang berpendapat bahwa tender yang sudah tayang di bawah tanggal 2 Juni 2021 maka tetap mengacu kepada Perlem 9 Tahun 2018 sekalipun tahapan pelaksanaan pemilihan akan usai diatas tanggal 2 Juni 2021 sehingga dapat melanjutkan proses pelaksanaan pemilihan.

Ada pula yang berpendapat bahwa tender diatas tanggal 2 Juni 2021 dan dibawah tanggal 10 Juni 2021 tidak perlu melakukan tender ulang karena Perlem tersebut baru dipublish tanggal 10 Juni 2021, dan ada pula yang berpendapat tidak ada tawar menawar seluruh tender yang pelaksanaan pemilihannya masih berproses diatas tanggal 2 Juni 2021 dan tidak berdasarkan Perlem 12 Tahun 2021 wajib melakukan tender ulang.

Tentu hal ini akan menjadi dilema dikalangan pelaku Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, satu sisi ingin melakukan percepatan pembangunan tapi disisi lain ada kekhawatiran yang menghantui apabila ternyata dikemudian hari langkah yang diambil hari ini menjadi persolan hukum dikemudian hari oleh APH.

Untuk menjawab hal ini maka Ketua DPW PERKAHPI NTB (Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Indonesia) Muh. Erry Satriyawan, SH, CPCLE berpendapat bahwa dalam dalam ilmu hukum dikenal adanya Asas Fiksi Hukum yaitu ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum (ignorantia jurist non excusat). Keberadaan asas fiksi hukum, telah dinormakan di dalam penjelasan Pasal 81 ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan yakni dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang dianggap telah mengetahuinya.

Maka ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Pasal 9 berbunyi Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku:

a. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang pelaksanaan Pemilihan Penyedia dilakukan sebelum tanggal diundangkannya Peraturan Lembaga ini, dapat tetap dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia; dan

b. Kontrak yang ditandatangani berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Kontrak.
Dan dalam ketentuan Perlem 12 Tahun 2021 Pasal 10 dengan jelas menyebutkan Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 762), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Untuk memahami yang dimaksud Pelaksanaan Pemilihan Penyedia sebagaimana ketentuan Perlem 12 tahun 2021 pasal 9 huruf a tentang apa yang dimaksud dengan Pelaksanaan Pemilihan melalui Penyedia, penulis memberikan salah contoh yaitu Pelaksanaan pemilihan melalui Tender/Seleksi.

Merujuk ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 50 ayat (1) Pelaksanaan pemilihan melalui Tender/Seleksi meliputi: a. Pelaksanaan Kualifikasi; b. Pengumuman dan/atau Undangan; c. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pemilihan; d. Pemberian Penjelasan; e. Penyampaian Dokumen Penawaran; f. Evaluasi Dokumen Penawaran; g. Penetapan dan Pengumuman Pemenang; dan h. Sanggah. Dan ayat (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pelaksanaan pemilihan Pekerjaan Konstruksi ditambahkan tahapan Sanggah Banding.

Sehingga menurut penulis yang berprofesi sebagai advokat dan baru saja melakukan ujian terbuka Tesis dengan judul Penyalahgunaan Wewenang Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berpendapat Pokja Pemilihan dan PPK untuk menghindari adanya potensi persoalan hukum baik pidana maupun gugatan secara administrasi dan perdata sebaiknya mengambil langkah aman, yaitu Pertama bagi pelaksanaan pemilihan sebelum tanggal 2 Juni 2021 tapi proses pelaksanaannya belum tuntas dan melewati tanggal 2 Juni 202 serta tidak mengacu dengan Perlem 12 Tahun 2021 maka harusnya menyatakan tender gagal dan melakukan tender ulang sekalipun tahapan sudah melakukan pengumuman pemenang. Kedua, jika pelaksanaan pemilihan yang tahapannya belum sampai penyampaian dokumen penawaran diatas tanggal 2 Juni 2021 maka dapat melakukan adendum dokumen dengan mengacu pada Perlem 12 Tahun 2021, Ketiga, Bagi PPK yang telah menerima hasil pelaksanaan tender dibawah tanggal 2 juni 2021 maka dapat melanjutkan ke tahapan kontrak.

Apabila Pokja pemilihan tidak berhati-hati dan mengabaikan ketentuan diatas, maka terbuka ruang yang sangat lebar bagi Penyedia untuk melakukan gugatan dan bahwa akan berpotensi untuk dilaporkan ke APH terkait penyalahgunaan wewenang.

Selain pendapat diatas Erik menyarankan apabila masih ada keraguan terkait proses pengadaan barang/jasa pasca diundangkannya Perlem 12 tahun 2021 maka UKPBJ dan Pokja Pemilihan sebaiknya berkomunikasi dengan APIP untuk kemudian ditetapkan dan diputuskan bersama-sama oleh pejabat tinggi madya atau minimal pejabat tinggi pratama yang ada disatuan kerja atau yang ada dipemerintah daerah terkait nasib proses yang sudah dilakukan pengumuman sejak tanggal 2 Juni 2021 atau yang proses pelaksanaan pemilihannya sebelum tanggal 2 Juni 2021 tapi proses pelaksanaannya belum tuntas dan melewati tanggal 2 Juni 2021, dan apabila masih ada keraguan pokja pemilihan dapat dapat berkonsultasi dengan APH agar menghindari resiko hukum.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!