NTB Zero Waste Antara Harapan dan Kenyataan

Penulis :

Bambang Supriadi1) dan Sita Widia Kusuma2)

Sudah cukup lama Indonesia terkungkung dalam persoalan sampah. Timbulan sampah yang terus meningkat tidak sebanding dengan upaya pengelolaannya menjadikan masalah sampah terus berkepanjangan dan selalu ngetren dari masa ke masa. Namun adanya target pengelolaan sampah yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 setidaknya bisa membuat legah kalangan pegiat lingkungan. Sebab Indonesia diproyeksikan keluar dari permasalahan sampah pada tahun 2025.

Perpres tentang Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tersebut menjelaskan secara detail dan gamblang tentang arah kebijakan dan strategi pengelolaan sampah yang mengarah pada target pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah sebesar 70% di tahun 2025. Singkatnya pada tahun 2025 nanti Indonesia benar-benar bebas sampah. Jadi harapan untuk menikmati udara segar dan pemandangan hijau tanpa gangguan sampah yang berserakan akan terwujud di tahun 2025 nanti.

Pemerintah Provinsi NTB pun telah menargetkan daerahnya sebagai daerah bebas sampah (zero waste) pada tahun 2023 mendatang, yang pencanangannya dilakukan oleh Wakil Gubernur NTB, Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Provinsi NTB ke-60 pada tanggal 17 Desember 2018. Sebuah target yang sangat fantastis sebab dalam waktu yang sangat singkat NTB harus bebas sampah atau dua tahun lebih cepat dari target nasional.

Kiranya Program NTB Zero Waste Province 2023 yang sudah berjalan dua tahun itu perlu ditinjau capaianya. Sebuah ringkasan yang menarik dalam headline suarantb.com, 7 November 2020, “Lebih Dari Setengah Sampah di NTB Dibuang Sembarangan”. Secara ekplisit tulisan ini menerangkan bahwa capaian pengelolaan sampah Program NTB Zero Waste Province 2023 belum memenuhi harapan, meskipun telah terjadi peningkatan pengelolaan sampah dari 20,46% tahun 2019 menjadi 43% tahun 2020 karena timbulan sampah yang tidak terkelola alias dibuang sembarangan masih jauh lebih besar dibanding sampah yang dikelola.

Setahun setelah Program NTB Zero Waste Province 2023 dicanangkan timbulan sampah NTB mencapai 3.388 ton per hari yang terdiri atas 641,92 ton diangkut ke TPA atau 18,95% ditangani dengan baik, 51,21 ton didaur ulang atau 1,51% berhasil dikurangi dan 2.695 ton atau 79,55% tidak tertangani alias berserakan di mana-mana. Penanganan sampah yang berserakan tentu jauh lebih sulit karena sampah tersebut telah mengalami perpindahan dari sumbernya ke tempat yang tidak semestinya. Apalagi jumlahnya yang tidak sedikit, melebihi jumlah sampah yang telah ditangani dengan baik, yaitu mencapai 2.696 ton (79,55%) tahun 2019 dan 1.463,61 ton (57%) tahun 2020. Kondisi seperti ini akan semakin memberatkan upaya mewujudkan NTB Zero Waste Province 2023.

Dibanding tahun 2019, timbulan sampah NTB mengalami penurunan sebesar 24,21% di tahun 2020 dengan jumlah sampah sebesar 937.225,10 ton. Namun target pengurangan sampah sebagaimana dirumuskan dalam Pergub Nomor 14 Tahun 2020 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah masih jauh dari harapan. Dalam Pergub tersebut dirumuskan bahwa proyeksi pengurangan sampah sebesar 22% dan penanganan sampah sebesar 40% dari 950.908 ton timbulan sampah tahun 2020. Terlihat bahwa capaian pengurangan sampah tahun 2020 hanya sebesar 1,44%, sangat jauh dari target. Sementara capaian penanganan sampah telah sejalan dengan target yaitu sebesar 41,56%. Secara keseluruhan dapat dikatakan bahwa saat ini Program NTB Zero Waste Province 2023 baru mencapai angka 43% dari target tahun 2020 sebesar 62% atau minus 19%.

Perlu tinjauan lebih dalam untuk mengetahui capaian pengurangan sampah yang sangat jauh dari harapan. Dalam hal ini, ada dua hal yang menjadi sorotan penulis yaitu sasaran program dan sinkronisasi program dengan Jakstrada.

Pertama: Bahwa guna menuju NTB bebas sampah maka Program NTB Zero Waste Province 2023 telah dijadikan sebagai program unggulan Provinsi NTB yang sasaranya melingkupi segmen masyarakat, perkantoran dan sekolah dengan empat gerakan utama yaitu Kantor Bebas Sampah, Satu Desa Satu Bank Sampah, Sekolah Bebas Sampah, dan Kantor Tanpa Kertas (Paperless Office). Nah, apakah Program NTB Zero Waste Province 2023 tersebut sudah menyentuh keempat segmen tersebut yang notabene berada dalam wilayah kabupaten/kota.

Pada tahun 2019 terdapat 995 desa di NTB, sementara jumlah bank sampah baru mencapai angka 372 unit, terdiri atas 124 unit binaan Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan Provinsi NTB, 202 unit usaha BUMDes dan 46 unit bank sampah mandiri. Dengan asumsi bank sampah tersebut terdapat di 372 desa (37,39%) maka harus dibangun 632 bank sampah lagi untuk mewujudkan Gerakan Satu Desa Satu Bank Sampah. Adalah suatu kewajaran jika capaian pengurangan sampah dalam Program NTB Zero Waste Province 2023 masih sangat rendah karena Gerakan Satu Desa Satu Bank Sampah belum bisa diwujudkan. Untuk diketahui bahwa bank sampah sangat berperan dalam upaya pengurangan sampah melalui penerapan prinsif 3R (Reduce, Recycle dan Reuse).

Lantas bagaimana inplementasi Program NTB Zero Waste Province 2023 di perkantoran dan sekolah? Tahun 2019 penulis melakukan penelitian terhadap sekolah dalam kota dan sekolah luar kota di Kabupaten Sumbawa Barat untuk mengetahui kesiapannya dalam mendukung Program NTB Zero Waste Province 2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesiapan sekolah dalam pengelolaan sampah menuju NTB Zero Waste Province 2023 di Kabupaten Sumbawa Barat sebesar 49,35% dengan kisaran 30,81% – 62,91% dan tidak ada perbedaan kesiapan yang signifikan antara sekolah dalam kota dan sekolah luar kota.

Ada banyak hal yang perlu diperbaiki agar sekolah benar-benar siap menyambut dan mendukung Program NTB Zero Waste Province 2023, seperti angka timbulan sampah yang masih jauh di atas SNI 19-3983-1995 tentang Spesifikasi Timbulan sampah Untuk Kota Kecil dan Kota Sedang di Indonesia dan jumlah sampah yang diangkut ke TPA jauh di atas 10% yaitu mencapai angka 58,47% (standar sampah dibuang ke TPA < 10% dalam NTB Zero Waste Province). Artinya upaya pengurangan dan penanganan sampah sekolah di Kabupaten Sumbawa Barat perlu ditingkatkan yang ditunjukkan oleh rendahnya aktivitas pemilihan sampah (5,14%) dan tingginya aktivitas pembakaran sampah (40,88%) serta belum adanya aktivitas pengomposan dalam mereduksi timbulan sampah organik. Selanjutnya diperlukan sosialisasi Program NTB Zero Waste Province 2023 di sekolah mengingat banyak sekolah yang belum mengetahui tentang program tersebut. Selanjutnya penelitian serupa perlu dilakukan di kabupaten/kota lainnya merupakan rekomendasi dari penelitian tersebut untuk mengetahui kesiapan dan dukungan sekolah di NTB terhadap Program NTB Zero Waste Province 2023.

Kedua: Bahwa Program NTB Zero Waste Province 2023 yang dicanangkan sebagai program unggulan Provinsi NTB harus mencapai target NTB bebas sampah di tahun 2023. Artinya tidak ada sampah yang tidak terkelola di tahun 2023 nanti atau 100% sampah terkelola dengan baik.

Dari segi regulasi, Pemerintah Provinsi NTB telah menerbitkan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan sampah dan Pergub Nomor 14 Tahun 2020 tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah untuk mendukung Program NTB Zero Waste Province 2023. Sebagaimana halnya Jakstranas pengelolaan sampah, Jakstrada pun menetapkan target pengurangan sampah dan penanganan sampah, di mana target pengurangan sampah 30% dan penanganan sampah 70% di tahun 2025 yang dicapai selama kurun waktu 2020 – 2025.

Pada tahun 2023, target pengurangan sampah sebesar 27% dan penanganan sampah sebesar 57% telah ditetapkan dalam Jakstrada. Berdasarkan target pengelolaan sampah tahun 2023 yang dirumuskan dalam Jastrada tersebut terlihat bahwa masih ada sampah yang belum tertangani karena tingkat pengelolaan sampah belum mencapai 100% atau masih berada pada angka 84%. Sampah yang tidak terkelola dan beserakan di mana-mana masih ditemukan dan mencapai 16%. Sementara jauh sebelum Jakstrada dirumuskan Pemerintah NTB telah mencanangkan Program NTB Zero Waste Province 2023 yang menargetkan NTB bebas sampah tahun 2023. Di sini terlihat ketidak-sinkronisasi Program NTB Zero Waste Province 2023 dengan Jakstrada Pengelolaan Sampah Provinsi NTB.

Mengingat beratnya beban untuk mencapai NTB Zero Waste Province 2023, apakah target program unggulan yang fantastis ini akan bergeser mengikuti Jakstrada ataukah Pemerintah Provinsi NTB melakukan revisi terhadap Pergub Nomor 14 Tahun 2020. Sebagaimana diketahui bahwa Jakstrada pengelolan sampah yang ditetapkan dengan Pergub Nomor 14 Tahun 2020 sangat mendukung Program NTB Zero Waste Province 2023 karena di dalamnya terdapat banyak program dan kegiatan yang akan dilakukan selama kurun waktu 2020 – 2025 untuk mencapai target pengurangan sampah 30% dan penanganan sampah 70%. Semoga.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *