(Foto Ilustrasi)
Sumbawa Barat | Sebuah foto yang menunjukkan Aparatur Negeri Sipil (ASN) Kabupaten Sumbawa Barat secara terang terangan mendukung salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati viral.
Bawaslu KSB diminta turun tangan dan tindak tegas atas pelanggaran yang diduga dilakukan salah satu ASN tersebut.
Foto tersebut beredar di unggah oleh akun Facebook @heri Supriadi 2 jam yang lalu dan mendapat puluhan komentar. Foto yang viral itu memperlihatkan ASN yang disebut sebut sebagai Camat di Kecamatan Seteluk yang memberikan dukungan kepada salah satu paslon dengan cara mengacungkan tangan 4 jari.
“Ada ada saja kelakuan ASN ‘Pak Camat’ yang terhormat ini,” tulis akun fb @heri supriadi yang di lihat oleh media ini, Jumat (7/11/2024).
Pak Camat yang budiman dengan mengacungkan 4 jari dapat dikategorikan sebagai bentuk dukungan terhadap calon tertentu dalam pemilihan kada.
Pak Camat yang kami banggakan, tindakan bapak ini dikategorikan dalam tindakan melanggar prinsip netralitas ASN.
Pak Camat yang kami cintai dan kami muliakan. bahwasanya Netralitas ASN itu penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah, serta memastikan agar pemilihan yang adil dan bebas dari pengaruh pihak manapun.
Kepada bapak bapak komisioner Bawaslu coba sekali kali kita ajak beliau pak camat ini senam poco poco atau senam loncat harimau.
“Semoga dengan postingan ini beliau pak camat yang terhormat segera sadar, bahwa cakar dan auman harimau tidak kalah mengerikan dari cengkraman Bawaslu Sumbawa Barat,” tulisnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu KSB dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi. Awak media ini mencoba menghubungi via aplikasi whatsapp hanya di read namun tak direspon atau di balas.
Sementara, Camat Seteluk Syamsul Hadi, S. Pd dikonfirmasi wartawan mengaku jika kemarin dirinya menghadiri acara lomba perpustakaan yang ada di Desa Lamusung, selesai lomba dirinya diajak oleh ibu Kades Lamusung untuk makan di rumahnya.
“Jadi, selesai makan sy keluar cari angin sy TDK tau bahwa di depan rmh ibu kades itu rmhx pak Aher jadi beliau pak Aher panggil sy diajak masuk ke rumahx gitu ceritax bang,” bantahnya.
Diketahui, berdasarkan UU 10 tahun 2016 Pasal 70 dan 71, seorang ASN, Polri, TNI, kepala desa/lurah dilarang membuat keputusan yang menguntungkan dan merugikan salah satu calon.