Kode Etik Wartawan INSIDE NTB

InsideNTB.com sebagai bagian dari pers nasional terikat oleh undang-undang dan kode etik dalam menjalankan tugas jurnalistik sehari-hari. Undang-undang dan kode etik itu juga menjadi panduan kerja redaksi dalam hal memproduksi berita agar sesuai dengan kaidah jurnalistik, mencerdaskan dan profesional.

Untuk itu, para pembaca juga sebaiknya membaca dan mengetahui kode etik ini.

1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan InsideNTB.com dilengkapi dengan identitas (Kartu Pers) serta tercantum nama dalam Box Redaksi.

2. Wartawan InsideNTB.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.

3. Bagi Narasumber yang merasa ada kejanggalan dari identitas Wartawan InsdieNTB.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan dari wartawan, bisa menghubungi Redaksi InsideNTB.com melalui surat elektronik ke: insidentb@gmail.com/sudirmansuresh@gmail.com

4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi InsideNTB.com

5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan oleh InsideNTB.com, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.

6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke: insidentb@gmail.com/sudirmansuresh@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.

7. Wartawan insidentb.com tidak mencampur adukkan fakta dan opini.

8. Wartawan insidentb.com dilarang menerima perlakuan istimewa dari narasumber atau pihak-pihak yang
berpotensi diberitakan. Perlakuan istimewa adalah perlakuan yang menyangkut fasilitas untuk pribadi di luar kebiasaan atau melebihi batas kewajaran.

9. Wartawan insidentb.com menghargai kesepakatan dengan nara sumber soal informasi latar belakang, “off
the record”, dan narasumber anonim’
Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan
tanpa menyebutkan narasumbernya’ Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan
yang dimaksud nara sumber.1 anonim adalah orang-orang yang terancam keamanannya apabila identitasnya dibuka, ldentitas yang harus dirahasiakan adalah segala informasi yang bisa membuat seseorang dikenali dirinya seperti nama, alamat, orang tua, nama sekolah, dan nama tempat kerja.

10. Wartawan insidentb.com harus mendapatkan informasi yang akurat dan selalu melakukan cek dan ricek. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi setelah melalui proses verfikasi sesuai standar redaksi insidentb.com.

11. Wartawan insidentb.com harus melakukan upaya sungguh-sungguh untuk mendapat tanggapan dan
konfirmasi dari mereka yang dituduh melakukan kesalahan.

12. Wartawan insidentb.com tidak menerima suap, tidak menyalahgunakan profesi dan menghindari konflik
kepentingan. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. Kepentingan adalah suatu keadaan yang bisa mengaburkan sikap wartawan atau media dari misinya untuk menyampaikan berita yang akurat dan tanpa bias. Jika konflik kepentingan tak bisa dihindari, maka wartawan menyatakan posisinya dalam konflik kepentingan tersebut menyampaikan kepada publik melalui karya jurnalistiknya.

13. Wartawan insidentb.com berkewajiban menjunjung tinggi kebenaran dan hak masyarakat untuk
memperoleh informasi serta bertanggungjawab kepada publik.

14. Wartawan insidentb.com memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki kemampuan, kesempatan dan akses untuk menyuarakan pendapatnya.

15. Wartawan insidentb.com menghargai keanekaragaman sikap dan pandangan dalam masyarakat dan menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, jenis kelamin, orientasi seksual, bahasa, agama, pandangan politik juga orang berkebutuhan khusus atau latar belakang sosial lainnya.

16. Wartawan insidentb.com bersikap independen. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa
campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers.

17. Wartawan insidentb.com tidak beritikad buruk. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan
kerugian pihak lain.

18. Wartawan insidentb.com menghormati privasi kecuali untuk kepentingan publik. Privasi adalah segala segi kehidupan pribadi seseorang dan keluarganya. Pengabaian atas yang hanya bisa dibenarkan bila terjadi kepentingan publik yang dipertaruhkan, seperti untuk membongkar korupsi atau mencegah perilaku yang membahayakan kepentingan umum.

19. Media Siber InsideNTB.com dan Staf Redaksi perusahaan pers, penerbit PT Amanda Putri Media dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.

Kami, pengelola InsideNTB.com mengharapkan dukungan maupun kritik para pembaca agar layanan kami semakin baik.

Sumbawa Barat, 19 September 2019

Salam hormat dari kami,

Sudirman Bogie

Pimpinan Perusahaan InsideNTB.com

error: Content is protected !!