Sumbawa Barat | Pembangunan dua unit kafe di Jalan Balad, Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, memicu polemik panas. Pembangunan yang berjalan di tengah ketidakjelasan perizinan ini mendapat kecaman keras dari berbagai pihak, mulai dari lembaga swadaya masyarakat hingga respons tegas aparat penegak Peraturan Daerah (Perda).
Ketua LSM Semut Merah, Fikri Insani, secara tegas mendesak pihak pengelola agar segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan tersebut. Menurutnya, langkah ini penting untuk mencegah terjadinya gejolak sosial serta hal hal yang tidak diinginkan di tengah masyarakat.
“Kami mendesak pengelola segera menghentikan pembangunan itu sebelum terjadi hal hal yang tidak diinginkan di lapangan,” ujar Fikri dalam keterangannya menyikapi situasi tersebut, Minggu (20/09/2026).
Selain itu, Fikri mengaku persoalan ini akan panjang jika tidak disikapi dengan cepat oleh instansi terkait sebab akan menimbulkan persepsi liar di tengah masyarakat.
“Besok kami akan melayangkan surat resmi kepada pemerintah daerah KSB meminta untuk pembangunan dua kafe baru itu di hentikan dalam waktu yang tidak ditentukan,” tegasnya.
Terpisah, Pemerintah Daerah KSB melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP, Tohiruddin, SH, menyatakan bahwa jajarannya telah bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan mendatangi lokasi proyek.
“Kemarin kita sudah turun untuk melakukan pendalaman atas laporan masyarakat. Untuk hasil dan tindak lanjutnya masih dalam proses dan menunggu arahan pimpinan,” ungkapnya.
Ketidakjelasan legalitas proyek ini turut dikonfirmasi oleh aparat pemerintah setempat. Lurah Telaga Bertong, Amiruddin Mero, mengaku pihaknya sama sekali tidak mengetahui ke mana para pengelola mengurus izin atau sekedar menyampaikan pemberitahuan pembangunan.
“Kalau kewenangan izin dan lainnya itu bukan kewenangan kami,” tegas Amir singkat, kepada wartawan, Minggu 29 September 2026.










