Rekening Dibuat Tanpa Izin, PP KSB Minta Penjelasan Bank NTB Syariah

Sumbawa Barat, Insidentb.com  | Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Sumbawa Barat melayangkan kritik keras terhadap mekanisme perbankan di Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa Barat. Kejanggalan mencolok ditemukan terkait penyaluran honor dari Pemerintah Daerah (Pemda) yang langsung masuk ke rekening bank tersebut, padahal penerima merasa tidak pernah mengajukan atau membuat rekening sama sekali.

Praktik penerbitan rekening secara sepihak ini memicu tanda tanya besar terkait kepatuhan prosedur dan keamanan data nasabah di lembaga perbankan milik daerah tersebut.

Sekretaris MPC Pemuda Pancasila KSB, Ranjuliarda, mempertanyakan keabsahan prosedur yang dijalankan oleh pihak bank.

Menurutnya, pemunculan rekening tanpa konfirmasi dan tanpa melewati proses administrasi yang sah merupakan hal yang melanggar norma operasional perbankan.

“Aneh saja, orang tidak pernah membuat rekening di Bank NTB, kok tiba tiba muncul rekening tanpa melalui proses yang benar,” tegas Ranjuliarda kepada media, Jumat (30/10/2026).

Pria yang akrab disapa Ranju ini mengingatkan agar pihak manajemen Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa Barat tidak main main dalam mengelola sistem administrasi keuangan, terlebih yang menyangkut dana publik dan instansi pemerintah.

Ia menegaskan, pembiaran terhadap praktik semacam ini berpotensi merusak reputasi perbankan di mata masyarakat.

“Pihak bank harus ekstra hati hati dengan masalah ini. Jangan sampai kebiasaan tidak transparan ini menjadi preseden buruk dan meruntuhkan kepercayaan publik ke depan,” pungkasnya.

Sementara, Manajer Operasional dan Layanan Bank NTB Syariah Cabang Taliwang, Nuzulul Hidayati, di konfirmasi menjelaskan bahwa terkait hal tersebut awalnya ada permintaan dari internal sendiri. Sehingga pihaknya membuat rekening atas nama yang bersangkutan.

Ia menegaskan bahwa proses pembuatan rekening baru senantiasa mematuhi standar operasional prosedur (SOP) yang ketat. Langkah ini diambil semata mata untuk memperlancar koordinasi dan efisiensi penanganan administrasi di lingkungan internal instansi terkait.

“Jadi, kalau di pihak kami, prinsip kehati hatian serta transparansi tetap menjadi prioritas utama. Kami juga terbuka untuk berkoordinasi guna meluruskan kesalahpahaman yang ada,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, MPC Pemuda Pancasila KSB terus mengawal kasus ini dan mendesak pihak Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa Barat bersama Pemda KSB untuk memberikan klarifikasi resmi guna menjelaskan bagaimana prosedur penerbitan rekening tanpa izin tersebut bisa terjadi.

Untuk diketahui, Pembukaan rekening bank menggunakan identitas milik orang lain (seperti KTP, NIK, atau data pribadi) tanpa persetujuan atau izin dari pemilik aslinya merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat / Dokumen: Jika pelaku memalsukan tanda tangan, dokumen, atau menggunakan identitas secara tidak sah untuk membuat dokumen seolah olah asli. Pasal 378 tentang Penipuan, Jika tindakan tersebut digunakan untuk mengelabui pihak bank atau merugikan pihak lain. Pasal 362 / Tindak Pidana Pencurian/Pengambilan Hak, Terkait pengambilan dan penggunaan hak milik orang lain secara melawan hukum.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 32 ayat (1): Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan transfer atau membuka Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain.

Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27 Tahun 2022), Pasal 65 ayat (1), Melarang setiap orang dengan sengaja memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi.

Undang-Undang Perbankan, termasuk Pembukaan rekening fiktif atau penyalahgunaan data juga dapat melanggar prinsip kehati hatian bank serta ketentuan internal Otoritas Jasa Keuangan (OJK).