Maluk Digerebek, TO Narkoba Dibekuk Polisi

Sumbawa Barat, insidentb.com | Ruang gerak para mafia dan pengedar narkotika di Kabupaten Sumbawa Barat, kian menyempit. Langkah tegas ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat bersama tim gabungan saat menggempur kawasan yang disinyalir kuat menjadi sarang peredaran barang haram di Kecamatan Maluk, Sabtu (24/10/2026) malam.

Operasi kilat yang berlangsung sekitar dua jam tersebut sukses memburu target operasi (TO) berinisial D (46). Tak hanya membekuk pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,14 gram lengkap dengan perangkat peredarannya.

Dipimpin langsung Kasat Resnarkoba IPTU I Gusti Agung Bayu Damana, S.H., penyisiran difokuskan di kawasan Home Stay Batu Tiram, Desa Pasir Putih, Maluk, sebuah titik rawan yang kerap dikeluhkan warga akibat tingginya aktivitas mencurigakan.

Mewakili Kapolres Sumbawa Barat AKBP Rendy Andy Julikhlas, S.H., S.I.K., M.Si., Kasi Humas IPTU Anak Agung Made Subrata menegaskan bahwa operasi ini merupakan bukti nyata ketegangan kepolisian dalam meruntuhkan titik titik rawan narkoba hingga ke akar akarnya.

“Operasi ini dilandasi aduan masyarakat yang resah. Kami tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah Sumbawa Barat,” tegas IPTU Agung, dalam keterangannya, Minggu (25/10/2016).

Ia menjelaskan, bermula dari aduan warga yang jeli, tim bergerak cepat melakukan pengintaian mendalam terhadap terduga pelaku D. Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini tak berkutik saat petugas menghadangnya di lokasi pertama.

Penyisiran tak berhenti di sana. Berbekal keterangan awal, petugas melancarkan pengembangan ke kamar kos yang disewa D. Di dua tempat kejadian perkara (TKP) ini, terkuak jejak kelam aktivitas peredaran narkoba. Di TKP Pertama, Petugas menemukan 1 paket klip sabu, timbangan digital, alat isap (bong), pipet sekop, plastik klip siap edar, dua ponsel pintar, serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi. Dan TKP Kedua, Ditemukan kotak penyimpan berisi bendel plastik klip kosong, pipet sekop tambahan, serta dua unit ponsel pintar lainnya.

“Seluruh proses penggeledahan dilakukan secara transparan dengan disaksikan langsung oleh tokoh masyarakat, aparatur desa, dan anggota Linmas setempat,” jelasnya.

Usai digulung, terduga pelaku D beserta seluruh barang bukti langsung digiring ke Mapolres Sumbawa Barat untuk menjalani proses penyidikan mendalam. Atas perbuatannya, D terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.

“Kami mengimbau agar masyarakat tak ragu melapor jika melihat indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar. Sinergi rapat antara warga dan aparat menjadi kunci utama memutus rantai peredaran barang haram tersebut,” pungkasnya.