Tolak Hasil Pilkades E-Voting, Warga Segel Kantor Desa Sermong

Sumbawa Barat, insidentb.com | Suhu politik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sermong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat memanas. Merasa dicurangi oleh sistem pemilihan berbasis elektronik (e-voting), gelombang massa aksi yang dimotori oleh Tim Pemenangan dan masyarakat turun ke jalan. Puncak kemarahan tersebut dituangkan lewat aksi penyegelan Kantor Desa Sermong, sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap hasil penghitungan suara.

Pantauan wartawan di lokasi, aksi penolakan ini bukan tanpa alasan. Berbagai kejanggalan masif mulai dari kerentanan server lokal, intervensi panitia, hingga prosedur pencoblosan yang “melompat” dari aturan baku, dibongkar tuntas oleh para tokoh penggerak aksi.

Korlap Aksi, Gempar Pria Anugerah, dalam orasinya menegaskan bahwa penyegelan Kantor Desa Sermong adalah simbol matinya independensi penyelenggara desa dan bentuk perlawanan atas dugaan kecurangan yang terstruktur.

“Penyegelan ini adalah bentuk kemarahan murni masyarakat yang hak hak demokrasinya dicederai. Kami tidak akan tinggal diam melihat proses demokrasi desa dipermainkan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Gempar di tengah massa aksi, yang berlangsung didepan Kantor Desa Sermong, Senin (26/10/2026).

Kemarahan warga ini dipicu oleh akumulasi kekecewaan sejak awal tahapan pemilihan. Alih alih menghasilkan pemimpin yang legitimit, penerapan e-voting di Desa Sermong justru dinilai menjadi instrumen paling ampuh untuk memanipulasi suara rakyat.

Ketidakberesan teknis di bilik suara turut dikuatkan oleh kesaksian dari peserta aksi, Irfan Jaya. Ia membeberkan celah keamanan paling fatal yang terjadi saat proses pemungutan suara berlangsung di TPS.

Berdasarkan SOP yang disosialisasikan, syarat mutlak seseorang bisa memilih adalah dengan membawa undangan, KTP, dan KK, di mana KTP bertindak sebagai master key (kunci utama) untuk men-scan dan mengaktifkan kartu pemilih. Namun, fakta di lapangan justru berkata lain.

“Kemarin kan kita bawa undangan, syarat e-voting itu bawa undangan, KTP, dan KK. Yang jadi kekhawatiran kami, KTP-nya itu tidak di-scan, tapi kartu memilihnya bisa aktif begitu saja! KTP itu kan kunci utamanya. Kalau KTP tidak di-scan, otomatis kartu itu tidak aktif. Kok bisa kartu di sampingnya tetap aktif? Ini yang jadi pertanyaan besar dan memicu protes keras kami,” beber Irfan dengan nada geram.

Senada dengan massa aksi, Ketua Tim Pemenangan Calon Kades Sermong, Masadi, S.E., juga telah melayangkan penolakan keras terhadap hasil akhir Pilkades. Masadi menyoroti ketiadaan pusat data (database central) di tingkat kabupaten yang membuat sistem e-voting berjalan tanpa pengawasan riil, melainkan berdiri sendiri dan dikendalikan penuh oleh panitia lokal yang diduga tidak netral.

“Dari awal kami sudah ribut dengan panitia karena hubungan kekerabatan yang kental panitia adalah keponakan dari salah satu calon. Keberpihakan itu jelas terlihat,” ungkap Masadi.

Masadi juga mempertanyakan kemunculan angka persentase suara instan tanpa melalui rekapitulasi data kehadiran pemilih yang transparan. Oleh karena itu, pihaknya bersama warga menuntut dua hal mutlak, Audit forensik riwayat digital (history) perangkat aplikasi dan Pembukaan kotak audit fisik (barcode pilihan suara warga) untuk disandingkan dengan data digital.

“Kami punya data riil massa pendukung. Jumlah warga yang hadir dan memilih sangat bertolak belakang dengan angka yang dimunculkan mesin. Hasil ini diputarbalikkan. Berani transparan? Mari buka kotak audit,” tantang Masadi.

Hingga berita ini diturunkan, ketegangan masih terasa di Desa Sermong. Massa aksi mendesak pihak berwenang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD KSB), serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan mengaudit ulang proses e-voting demi mengembalikan keadilan dan marwah demokrasi di Desa Sermong.