Sumbawa Barat, insidentb.com | Sebuah kejanggalan fatal sekaligus dugaan pelanggaran prosedur perbankan yang mencederai kepercayaan publik mencuat ke permukaan. Bank NTB Syariah cabang Sumbawa Barat diduga mengabaikan prinsip kehati hatian setelah berdalih bahwa sebuah rekening bank yang diterbitkan per 15 September 2026 diklaim “hanya berupa spesimen”.
Faktanya, klaim sepihak pihak bank tersebut runtuh seketika di hadapan bukti mutlak, rekening yang disebut hanya “contoh” itu justru aktif dan telah menerima dua kali transaksi masuk tanpa sepengetahuan, persetujuan, maupun konfirmasi apa pun kepada pemilik sah nama rekening tersebut.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, rekening misterius tersebut tercatat diterbitkan pada tanggal 15 September 2026. Namun, alih alih diserahkan kepada nasabah yang bersangkutan, buku rekening justru tertahan di tangan pihak bank dengan dalih yang sarat kejanggalan bahwa rekening tersebut diklaim hanya “spesimen”.
Pertanyaannya, Bagaimana mungkin sebuah rekening yang berstatus spesimen bisa menjadi muara arus lalu lintas dana masuk?
Alibi ini dinilai sebagai bentuk cuci tangan yang memalukan dari institusi keuangan sebesar Bank NTB Syariah. Pengakuan sepihak ini justru semakin mempertegas adanya celah fatal, kelalaian sistemik, atau bahkan indikasi penyalahgunaan wewenang di internal bank dalam mengelola data serta dana nasabah.
Kejadian ini kian memuncak tatkala transaksi misterius tersebut terbongkar pada tanggal 30 Oktober 2026 tepat 1 bulan 15 hari sejak rekening diterbitkan.
Selama rentang waktu lebih dari 45 hari tersebut, pihak Bank NTB Syariah sama sekali tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalankan prosedur verifikasi standar perbankan. Berbagai bentuk komunikasi yang seharusnya menjadi kewajiban mutlak bank, diabaikan begitu saja seperti, tidak ada upaya konfirmasi atau verifikasi langsung kepada pemilik nama rekening. Tidak ada penyerahan buku tabungan kepada pihak yang berhak dan tidak ada panggilan telepon, pesan singkat, maupun bentuk pemberitahuan formal lainnya.
“Selama 1 bulan lebih 15 hari, jangankan konfirmasi atau menyerahkan buku tabungan, ditelepon atau dikirim surat pemberitahuan pun tidak ada sama sekali. Ini adalah bentuk pembiaran sistematis dan pengabaian hak nasabah,” ungkap, Sekjen MPC Pemuda Pancasila, Ranjuliarda, mewakili korban yang merasa tidak pernah membuat rekening di Bank NTB, kepada wartawan, Minggu (01/11/2026).
Ia menegaskan, kasus ini bukan lagi miskomunikasi melainkan sudah masuk dalam ranah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perbankan dan perlindungan konsumen.
Ia mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta jajaran Direksi Utama Bank NTB Syariah untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh. Manajemen Bank NTB Syariah dituntut untuk tidak bersembunyi di balik alasan klasik atau kambing hitam teknis.
“Jika praktik “rekening siluman” dan transaksi tanpa konfirmasi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin ribuan nasabah lainnya di NTB sedang berada dalam ancaman bahaya pembobolan data dan dana terselubung. Bank NTB Syariah harus segera memberikan klarifikasi terbuka dan pertanggungjawaban hukum secara transparan,” tegasnya.
Bantahan Kontradiktif Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa Barat: Dalih “Spesimen” Runtuh di Atas Fakta Transaksi
Di tengah desakan publik atas dugaan kelalaian fatal dalam pengelolaan rekening nasabah, konfirmasi akhirnya berhasil didapatkan dari internal manajemen Bank NTB Syariah.
Wartawan melakukan upaya konfirmasi langsung kepada Manajer Operasional dan Layanan Bank NTB Syariah Cabang Taliwang, Nuzulul Hidayati, pada Jumat (30/10/2026). Dalam tanggapannya, Nuzulul berdalih bahwa rekening yang dipersoalkan tersebut masih berstatus sebagai spesimen dan mengeklaim belum ada aktivitas keuangan di dalamnya.
“Iya mas itu spesimen kok, belum ada uang masuk ke dalam rekening tersebut,” ujar Nuzulul singkat.
Pernyataan yang Berlawanan dengan Realitas Lapangan
Pernyataan dari pihak manajemen Bank NTB Syariah Cabang Sumbawa Barat ini justru semakin memperlihatkan kontradiksi dan kejanggalan yang luar biasa. Alih alih memberikan klarifikasi yang transparan, pernyataan “belum ada uang masuk” secara telak terbantahkan oleh fakta mutlak yang dipegang oleh nasabah.
Bagaimana mungkin pihak bank berani mengklaim rekening tersebut bersih dari aliran dana, sementara bukti transaksi menunjukkan telah terjadi dua kali transaksi masuksejak rekening diterbitkan pada 15 September 2026?
Pernyataan singkat dan terkesan lepas tangan ini dinilai semakin mencederai profesionalisme institusi perbankan.
Publik dan nasabah menuntut Manajer Operasional dan Layanan Bank NTB Syariah Cabang KSB untuk tidak melontarkan bantahan normatif, melainkan membuka data secara jujur dan bertanggung jawab atas aliran dana misterius yang masuk ke rekening bersatus “spesimen” tersebut.










