Sumbawa Barat, insidentb.com | Menanggapi pemberitaan di media insidentb tertanggal 4 November 2026 yang berjudul “Dugaan Korupsi Dana Desa, Warga Resmi Laporkan Kades Sermong ke Kejaksaan”, Kepala Desa Sermong, Kecamatan Taliwang, Sumbawa Barat, Rosidi, S.Sos, menyampaikan Hak Jawab dan klarifikasi secara terbuka atas beberapa poin tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Kepada media ini, Rabu 04 November 2026 Rosidi mengaku bahwa pengadaan Mesin Fotokopi (Dugaan Markup) Pengadaan barang di Desa Sermong tidak dilakukan secara sembarangan atau serta merta dalam penyusunan anggarannya.
“Seluruh proses penganggaran dan pengadaan tetap mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH) yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten,” ungkapnya.
Selain itu, ia menegaskan terkait Penyertaan Modal BUMDes Sebesar Rp230 Juta Penyertaan modal Pemdes Sermong ke BUMDes dilakukan dalam dua tahap, yaitu pada tahun 2019 sebesar Rp90 juta dan tahun 2025 sebesar Rp140 juta, sehingga total penyertaan modal berjumlah Rp230 juta.
“Dana tersebut tidak dikelola oleh Pemerintah Desa, melainkan sepenuhnya dikelola langsung oleh Pengurus BUMDes hingga saat ini,” tegasnya.
Tuduhan Aliran Honor Ganda
Sampai saat ini pihaknya belum mengetahui pasti apa yang dimaksud dengan dugaan honor ganda tersebut, sebab Pemerintah Desa Sermong tidak pernah melakukan pembayaran honor ganda.
Indikasi Penggunaan Dana Desa untuk Pilkades
Rosidi tegaskan bahwa tidak ada satu rupiah pun Dana Desa yang dipergunakan untuk kepentingan politik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Pencalonan saya murni lahir dari kebersamaan dan dukungan kuat warga masyarakat Sermong, bukan karena penggunaan anggaran desa. Peruntukan Dana Desa sudah sangat jelas aturannya.
Sikap dan Apresiasi
“Saya menyampaikan terima kasih kepada warga masyarakat yang telah menyampaikan laporan ke pihak Kejaksaan. Kendati demikian, alangkah lebih baik jika kita dapat duduk bersama terlebih dahulu untuk membahas dan mengklarifikasi persoalan ini secara transparan melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa),” katanya.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, Insya Allah saya siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku secara kooperatif,” demikian, Rosidi, menambahkan.
Sebelumnya, masyarakat Desa Sermong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sermong di bawah kepemimpinan Kepala Desa inisial R resmi dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Laporan sejumlah mega-skandal yang melibatkan uang rakyat kini telah dilaporkan secara resmi, mulai dari dugaan mark-up pengadaan mesin fotokopi senilai puluhan juta rupiah, raibnya kejelasan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hingga Rp230 juta, aliran honor ganda, hingga indikasi penggunaan anggaran desa untuk kepentingan kontestasi politik Pilkades 2026.










