Sumbawa Barat, insidentb.com | Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menegaskan komitmennya dalam menuntaskan pemulihan kerugian negara secara lugas dan transparan.
Melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima, Kejari Sumbawa Barat resmi menggelar Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Barang Rampasan atas perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Langkah ini merupakan bentuk eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung Nomor: 8005 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 16 Desember 2024 atas nama terpidana Engkus Kuswoyo dan Tenri Eja. Seluruh aset barang rampasan akan dilelang secara terbuka (open bidding) dengan skema kondisi apa adanya (as is).
Ketua Panitia Lelang yang juga bertindak atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Reyhan Dhani Pratama, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan lelang ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat penegak hukum dalam mengeksekusi setiap putusan pengadilan tanpa kompromi.
Berdasarkan pengumuman resmi, terdapat 6 (enam) objek lelang berupa aset tanah dan bangunan milik para terpidana yang tersebar di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat:
- Tanah Seluas 17.310 m² Lokasi: Peliuk Asar Jebat, Desa Banjar, Kec. Taliwang. Bukti kepemilikan: SHM No. 873 a.n. Engkus Kuswoyo. Harga Limit:Rp529.394.000 | Uang Jaminan: Rp79.409.100
- Tanah Seluas 16.360 m² Lokasi: Peliuk Asar Jebat, Desa Banjar, Kec. Taliwang. Bukti kepemilikan: SHM No. 874 a.n. Engkus Kuswoyo. Harga Limit:Rp500.340.000 | Uang Jaminan: Rp75.051.000
- Tanah Seluas 14.600 m² beserta Bangunan Lokasi: Peliuk Asar Jebat, Desa Banjar, Kec. Taliwang. Bukti kepemilikan: SHM No. 722 a.n. Engkus Kuswoyo. Harga Limit: Rp446.514.000 | Uang Jaminan: Rp66.977.100
- Tanah Seluas 2.880 m² beserta Bangunan Lokasi: Desa Labuan Kertasari, Kec. Taliwang. Bukti kepemilikan: SHM No. 524 a.n. Engkus Kuswoyo. Harga Limit:Rp609.123.000 | Uang Jaminan: Rp91.368.450
- Tanah Seluas 1.323 m² Lokasi: Desa Kelanir, Kec. Seteluk. Bukti kepemilikan: SHM No. 743 a.n. Tenri Eja. Harga Limit: Rp32.760.000 | Uang Jaminan: Rp9.828.000
- Tanah Seluas 170 m² Lokasi: Desa Kelanir, Kec. Seteluk. Bukti kepemilikan: SHM No. 667 a.n. Tenri Eja. Harga Limit: Rp27.200.000 | Uang Jaminan: Rp8.160.000
Jadwal dan Prosedur Pelaksanaan
Proses penawaran lelang dilakukan secara digital guna menjamin akuntabilitas dan objektivitas penawaran:
- Hari/Tanggal: Kamis, 19 November 2026
- Waktu Penawaran: Sejak pengumuman tayang hingga batas akhir penawaran.
- Batas Akhir Penawaran: Kamis, 19 November 2026, Pukul 14.00 WIB / 15.00 WITA.
- Portal Resmi: lelang.go.id
- Tempat Pelaksanaan: Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Sumbawa, Jl. Ki Hajar Dewantara No. 12, Pekat, Kabupaten Sumbawa.
Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menegaskan sejumlah aturan ketat bagi seluruh calon peserta lelang:
- Penawaran dilakukan secara tertulis berbasis internet (open bidding) tanpa kehadiran fisik peserta melalui portal resmi lelang.go.id.
- Peserta wajib mendaftar, memverifikasi akun, serta mengunggah dokumen KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama pribadi.
- Uang jaminan lelang wajib disetorkan secara penuh (sekaligus/tanpa dicicil) ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta paling lambat 1 (satu) hari sebelum lelang digelar.
- Pemenang lelang diwajibkan melunasi harga pokok lelang beserta bea lelang sebesar 2% selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Masyarakat umum atau investor yang membutuhkan informasi teknis lebih mendalam dapat menghubungi panitia di KPKNL Bima atau Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Jl. Pendidikan – Telaga Bertong, Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.










