Laporan Mandek, Sri Marjuni Gaeta: Mana Keadilan?

Mataram, insidentb.com | Lambannya penanganan perkara dugaan pemalsuan surat yang telah mengendap hampir dua tahun tanpa kejelasan status hukum memicu kekecewaan mendalam dari pihak pelapor, Sri Marjuni Gaeta.

Perempuan yang akrab disapa Putri ini mendatangi Markas Polda NTB pada Senin (03/11/2026) untuk menagih ketegasan dan kepastian hukum. Laporan polisi dengan Nomor LP/B/50/IV/SPKT tertanggal 22 April 2025 tersebut melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang melibatkan Sahrul dan kawan kawan (sebagaimana dirujuk pada Pasal 236 KUHP).

Laporan ini dipicu oleh dugaan pemalsuan dokumen serta perusakan fasilitas di atas lahan milik Putri di kawasan strategis Samota, Kelurahan Brang Biji, Kabupaten Sumbawa.

Ironisnya, meski pucuk pimpinan kepolisian di NTB telah berulang kali berganti tercatat sudah tiga kali pergantian Kapolda dan dua kali transisi Dirreskrimum laporan hukum tersebut seolah membentur dinding tebal dan jalan di tempat.

“Saya hanya dipanggil untuk di-lidik terus, tetapi sampai sekarang belum ada perkembangan seperti apa kelanjutan laporan saya. Di mana kepastian dan keadilannya,” tanya, Putri dalam keterangan persnya, Senin (02/11/2026).

Putri menegaskan, lambatnya penanganan tindak pidana pemalsuan surat ini berdampak sistematis. Dokumen yang dipersoalkan keabsahannya itu justru dipakai untuk menggugat dirinya dalam perkara sengketa perdata. Akibatnya, ia harus menanggung kerugian besar, baik materiil maupun immateriil.

Sengketa ini bermula dari klaim kepemilikan pihak Ali BD atas Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 507. Pihak Ali BD hingga kini belum mampu menunjukkan secara sah titik koordinat, warkah tanah, maupun batas batas faktual di lapangan.

Janggalnya dokumen penunjang SHM Nomor 507 itu makin mencolok saat proses konstatering pada 29 September 2026. Dalam kesempatan tersebut, Kuasa Hukum Ali BD, Dr. Basri Mulyadi, S.H., M.H., secara terbuka mengakui adanya ketidaksesuaian mendasar antara warkah sertifikat dengan kondisi fisik di lapangan.

“Dalam sertifikat ini batas utara berbatasan dengan laut, sementara faktanya objek barat berbatasan dengan laut,” ujar Basri saat pelaksanaan konstatering.

Pengakuan ini memperkuat dugaan ketidakabsahan data administrasi pertanahan yang digunakan pihak terlapor. Berbeda dengan posisi Ali BD, Sri Marjuni Gaeta memegang legalitas kuat atas tujuh Sertifikat Hak Milik (SHM Nomor 1180, 1181, 1184, 1188, 1949, 1178, dan 1179). Seluruh sertifikat miliknya telah melalui uji rekonstruksi dan pengembalian batas resmi oleh BPN Kabupaten Sumbawa sejak 2014.

“Semua sertifikat yang saya kuasai sudah dilakukan rekonstruksi pengembalian batas oleh BPN Sumbawa pada 2014. Saya juga pernah meminta melalui DPRD Sumbawa agar dilakukan rekonsiliasi pengembalian batas terhadap kedua objek. Tetapi sampai hari ini SHM 507 milik Ali BD tidak pernah bisa dilakukan rekonstruksi,” tegasnya.

Putri tidak menampik apresiasinya terhadap pola komunikasi Dirreskrimum Polda NTB yang dinilainya tetap kooperatif. Namun, ia menegaskan bahwa transparansi verbal tidak ada artinya tanpa adanya penegakan hukum yang konkret.

Sebagai pelapor, ia menuntut haknya untuk menerima transparansi lengkap atas rincian progress penanganan, kendala penyidik, hingga status kepastian hukum terlapor. Kini, tumpuan keadilan berada di tangan Kapolda NTB yang baru untuk menuntaskan perkara yang mengendap lama ini secara objektif, transparan, dan berkeadilan.