Penulis : Ririn Aprilianti
Mahasiswa : Semester 4 angkatan 2023 Universitas Teknologi Sumbawa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Jurusan Ilmu Pemerintahan
Beberapa tahun lalu, berita tentang pemekaran Pulau Sumbawa menjadi Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) sudah banyak diperbincangkan oleh khalayak. Jika mengacu pada Undang undang No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Pulau Sumbawa sudah memenuhi syarat untuk menjadi sebuah provinsi. Dengan potensi sumber daya, populasi yang memadai, luas yang memadai, dan dukungan dari masyarakat membuat Pulau Sumbawa memiliki landasan yang kuat untuk diusulkan menjadi Provinsi.
Dalam hal ini tentu membawa dampak yang positif terutama dalam segi pemberdayaan. Dampak positif tersebut seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat, dimana pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan dan pengembangan sumber daya lokal.
Potensi potensi dalam bidang pertanian, perikanan, budaya, dan pariwisata dapat di beri pemberdayaan agar lebih upgrade dan paham dengan arus perubahan zaman dan teknologi yang dapat mempermudah segala akses di era modern ini. Dengan melalui hal tersebut akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal, melalui pengembangan potensi daerah dan peningkatan akses pasar. Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) juga berdampak positif bagi pemerintah daerah, karena dapat meningkatkan keuangan daerah sehingga dapat digunakan untuk membiayai pembangunan dan peningkatan kualitas pada pelayanan publik.
Sayangnya pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) saat ini dinilai masih ‘terkunci’. Mengutip dari artikel Arkifm Friendly Radio “Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) dinilai masih ‘terkunci’ akibat moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diberlakukan pemerintah pusat, belum lagi penganggaran dalam struktur pembiayaan keuangan nasional yang masih efesiensi”.
Ini menjadi pengingat kita semua bahwa pemekaran suatu wilayah selain memiliki dampak positif pasti memiliki dampak negatif. Ada keuntungan pasti ada kerugian. Jika sebelumnya telah membahas dampak positif, maka dampak negatif dari pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) terutama dalam segi pemberdayaan salah satunya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan rakyat kecil tidak langsung merasakan dampaknya.
Butuh waktu lama agar dampak pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) ini terasa hingga ke level bawah. Bahkan justru bisa saja masyarakat kecil yang paling terdampak atau rugi karena anggaran tersedot untuk birokrasi.
Kesimpulan
Pemekaran Pulau Sumbawa menjadi Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan sumber daya lokal dan pengembangan ekonomi.
Namun, proses ini terhambat oleh moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) dan efisiensi anggaran nasional, yang membuat dampak positifnya belum dirasakan secara langsung oleh masyarakat, terutama di tingkat Usaha Mikro, Kecil, dan mencegah (UMKM) dan rakyat kecil. Meskipun ada keuntungan yang diharapkan, tantangan birokrasi dapat menyebabkan kerugian bagi masyarakat yang paling membutuhkan.
Oleh karena itu, diperlukan perhatian dan strategi untuk memastikan manfaat pemekaran dapat dirasakan secara merata.