Oleh : Suhadi, SP, M. Si
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 -2024, kawasan Sekitar Maluk ditetapkan sebagai Kawasan Industri Sumbawa Barat yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pendapatan daerah, taraf hidup masyarakat dan UMKM di Kabupaten Sumbawa Barat.
Untuk menunjang peningkatan ekonomi di Kabupaten Sumbawa Barat diperlukan prioritas pemanfaatan dan pemberdayaan sumberdaya setempat, baik tenaga kerja, material bangunan, pasokan bahan pangan, supplier komponen industri dan lain-lain yang diperlukan oleh kawasan industri.
Contoh pemanfaatan dan pemberdayaan sumber daya setempat saat pra konstruksi yaitu melakukan penyiapan dan pelatihan tenaga lokal sebagai kebutuhan tenaga kerja industri.
Saat masa konstruksi menyerap pasokan bahan baku lokal sebagai bahan konstruksi, menyerap tenaga lokal sebagai tenaga kerja industri dan menyerap bahan pangan lokal sebagai bahan pangan pekerja industri. Adapun saat pasca konstruksi yaitu memanfaatkan UMKM sebagai pemasok komponen industri.
Berdasarkan uraian diatas, sehingga diperlukan regulasi daerah yang mengatur tentang pengembangan ekonomi daerah dan peningkatan taraf hidup masyarakat sebagai dampak pengembangan kawasan industri di Kabupaten Sumbawa Barat. Adapun isi dari regulasi tersebut yaitu tentang pengaturan dan perlindungan terhadap prioritas pemanfaatan sumberdaya lokal.
Untuk keselarasan dan sinkronisasi regulasi antar perangkat daerah terkait dalam penyusunan kebijakan ini diperlukan peningkatan koordinasi yang disusun dalam bentuk pedoman bagi semua OPD dan stakeholder terkait.