Lantaran ‘Ngotot’ Beroperasi, PT. USI dan Sinar Bali Disidak

Sumbawa Barat | Diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin yang lengkap PT. Unggul Sejati Indonesia (USI) dan Sinar Bali kembali dilakukan Inspeksi mendadak (Sidak) oleh Tim dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.

Tim yang terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), mendatangi lokasi milik PT. Unggul Sejati Indonesia (USI) dan Sinar Bali, lantaran perusahaan yang dalam status tersegel karena persoalan perizinan itu diduga melaksanakan aktifitas (operasional).

Kepala Bidang Tata Ruang pada DPUPR Muhammad Naf’an, MM. Inov, saat bertemu manajemen perusahaan menegaskan, jika kunjungan yang dilakukan untuk pembuktian lapangan terkait adanya laporan masyarakat, jika pihak perusahaan melaksanakan aktifitas dalam areal lokasi yang masih berstatus tersegel.

“Kami harus melihat langsung, sehingga mendatangi lokasi operasional perusahaan,” kata Naf’an kepada wartawan, Rabu (15/05/2024).

Dihadapan management PT. USI, ia meminta agar perusahaan tidak mencoba melakukan aktifitas apapun, karena sampai dengan saat ini izin dasar untuk dijadikan pijakan perusahaan beroperasi belum tuntas.

“Kami minta perusahaan tidak melakukan aktifitas apapun sampai tuntas proses perizinan,” lanjutnya.

Dalam pertemuan itu, dirinya menegaskan kepada manajemen PT. USI, jika ingin beroperasi bukan sekedar perijinan yang wajib dilengkapi, tetapi juga harus menjadi mitra PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), karena kawasan yang dikuasai masuk dalam konsensi wilayah operasional perusahaan pendukung percepatan pembangunan smelter dan industri turunannya.

“Masih cukup panjang proses yang harus dilalui management perusahaan, jadi harus ada komitmen dan keseriusan jika ingin beroperasi,” tegasnya.

Sementara Rato Hendra mewakili Kasat Pol PP mengingatkan, jika pihaknya tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas kepada perusahaan yang beroperasi tanpa izin.

“Pasca peninjauan ini, kami akan melakukan pemantauan secara serius, untuk memastikan tidak ada aktifitas. Hal itu sebagai bentuk ketegasan yang perlu menjadi perhatian management PT. USI,” tegasnya.

Sedangkan, Ahmad Sofyan yang mewakili DLH mengaku hal yang sama, dimana proses perizinan terkait dengan lingkungan hidup belum dimiliki pihak perusahaan, termasuk KBLI yang wajib beralamat daerah operasional (KSB).

“Seharusnya sudah ada progres dalam pengurusan izin dari pihak perusahaan, namun saat dilakukan pengecekan justru tidak ada pergerakan,” sesalnya.

Dikesempatan itu, ia mengaku cukup lamban proses pengurusan izin dari perwakilan perusahaan PT. USI. Buktinya, hasil pengecekan secara online terhadap perizinan perusahaan tidak ada updating sejak dilakukan penyegelan beberapa bulan lalu.

Irwanto perwakilan plan manager PT. USI dalam pertemuan itu tidak bisa memberikan keterangan banyak terkait perizinan, lantaran dirinya tidak memiliki kewenangan untuk berbicara soal perizinan.

“Segera akan disampaikan kepada pimpinan terkait dengan kunjungan dan pengecekan lapangan dari tim pemerintah KSB,” akunya.

Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan tim pemerintah KSB juga mendatangi lokasi operasional Sinar Bali, namun tidak terlihat ada aktifitas dan perwakilan management.