Di PN Mataram, Warga Protes APH Tak Tahan Penghina Mantan Gubernur

Mataram | Sejumlah warga berkumpul di Pengadilan Negeri (PN) kelas I, Mataram, Kamis (2/5/2024). Mereka melakukan aksi protes kepada Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi, karena penyidik tidak kunjung menahan terdakwa, Joni alias Junaidin, terdakwa kasus penghinaan terhadap pribadi bang Zul, sapaan akrab Gubernur NTB periode 2018-2023.

“Kami tegaskan, kami keberatan atas proses hukum terhadap terdakwa Joni alias Junaidin. Yang bersangkutan harus segera ditahan. Sikap terdakwa yang tidak menunjukkan itikad baik dan mengulang ulang postingan di Medsos yang memicu kemarahan keluarga dan pendukung Bang Zul di NTB,” kata, Muhammad Wahyudiansyah, kuasa hukum Zulkieflimansyah, di Pengadilan Mataram, siang tadi.

Bulyadi Bori, keluarga dan pendukung bang Zul juga tak kalah keras mendesak aparat penyidik Polda NTB bahkan Kejati untuk mengambil langkah antisipasi agar segera merealisasikan penahan terhadap terdakwa.

(Foto ist: Bulyadi Bory pakai topi hijau salah satu pendukung Bang Zul)

Warga pendukung Bang Zul menurut Bory kehabisan kesabaran akibat itikad tidak baik, yang ditunjukkan tersangka selama persidangan berlangsung. Ia berharap, aksi dugaan penghinaan terdakwa terhadap pribadi dan keluarga Bang Zul bisa memicu instabilitas di NTB.

“Harusnya, aparat itu mempertimbangkan situasi atau dampak dari tindakan pengabaian persepsi publik, akibat penyalahgunaan media sosial yang merugikan martabat dan pribadi seseorang. Apalagi, bang Zul figur publik Gubernur petahana,” protesnya keras.

Bory menimpali kembali pernyataan kuasa hukum bang Zul, Muhammad Wahyudiansyah bahwa pihaknya akan mengambil langkah penggalangan massa yang lebih besar jika Polda mengabaikan peringatan dan protes baik dari warga dan keluarga pelapor.

Sementara itu, sejumlah orang terlihat berkumpul dan berkerumun di Pengadilan kelas I Mataram. Mereka menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Joni alias Junaidin. Kelompok warga ini bahkan terus mengamati proses persidangan terhadap terdakwa hingga jadwal sidang dimulai.