Tim Tata Ruang KSB, Resmi Hentikan Pembangunan Pabrik Olahan Batu Emas di Lamunga

(Foto ist: Lokasi Pembangunan Pabrik olahan emas di Desa Lamunga)

Sumbawa Barat | Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Tim Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan Dinas PUPR resmi menghentikan aktivitas pembangunan pabrik pengolahan mineral logam sejak Pemerintah memberikan Surat Peringatan (SP) per tanggal 25 Maret 2025.

“Benar, hari Selasa kemarin kami resmi memberikan SP 1 kepada PT Karya Loka Energi  dan hari ini kami resmi menghentikan aktivitas pabrik olahan batu emas tersebut,” kata, Kepala Bidang Tata Ruang, Muhammad Naf’an kepada media, Kamis (27/03/2025).

Ia menyebut berdasarkan hasil survey Tim Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang telah ditemukan perbuatan perusahaan yang tidak menaati Rencana Tata Ruang (RTR) sebagaimana ditentukan dalam Pasal 191 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yakni Stone Crusher yang dilakukan di sekitar Dusun Ai Ngero, Desa Lamunga.

“Ini upaya kami dalam rangka melakukan upaya pengendalian pemanfaatan serta menindaklanjuti laporan masyarakat. Aktivitas yang dilakukan perusahaan juga bertentangan dengan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabuptaen Sumbawa Barat tahun 2020-2040. Yang mana, aktivitas pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan tata ruang karena usaha perusahaan tersebut menggunakan KBLI 77395 berada dalam area konsesi PT Sumbawa Barat Mineral sebagai pemegang IUP,” terangnya.

Selain itu, lanjutnya, penghentian aktivitas itu atas laporan masyarakat bahwa pihak perusahaan belum mengantongi izin lengkap. Sebab kata dia lagi, segala aktivitas pemanfaatan ruang pada lokasi tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dari hasil survey tim kami, bersama Dinas Lingkungan Hidup, maka segala aktivitas PT Karya Loka Energi resmi kami hentikan,” pungkasnya.