Sumbawa Barat, insidentb.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumbawa Barat bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan perbuatan asusila di Lingkungan KTC, Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang, Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 07.30 WITA.
Petugas mengamankan sepasang pria dan wanita yang kedapatan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Pria pemilik rumah tersebut diamankan bersama seorang wanita yang diduga bekerja di salah satu tempat hiburan di wilayah Balad.
Kepala Satpol PP, Syarifuddin, S.Pd., menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan norma sosial dan ketentraman masyarakat tetap terjaga. Ia menegaskan, bahwa penindakan ini merupakan bukti nyata komitmen Satpol PP dalam menanggapi aduan warga sekaligus upaya preventif menjaga ketertiban umum.
“Kami tidak akan mentoleransi aktivitas yang meresahkan dan mencederai nilai nilai sosial di tengah masyarakat. Tindakan ini merupakan penegakan tegas atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” tegas Syarifuddin.
Dalam proses pengamanan tersebut, petugas tetap mengedepankan prosedur humanis dan persuasif, sembari memberikan pembinaan kepada kedua pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diambil guna memastikan lingkungan sosial di wilayah KSB tetap kondusif, aman, dan beradab.
Lebih lanjut, Syarifuddin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban. Menurutnya, sinergitas antara aparat penegak hukum dan partisipasi aktif warga adalah kunci utama dalam menciptakan daerah yang tertib dan aman.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat untuk bersama sama menjaga moralitas dan ketertiban lingkungan. Partisipasi masyarakat adalah kekuatan utama kita dalam menjaga daerah agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.










