Sesuai Hasil Kajian Investasi, Pemda KSB Tetapkan Skenario Optimis Penyertaan Modal Perumda Barinas

Sumbawa Barat, insidentb.com | Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, secara resmi menentukan arah kebijakan alokasi penyertaan modal untuk Perumda Barinas berdasarkan hasil kajian akademis yang disusun oleh tim penasihat investasi dari Universitas Mataram (Unram).

Berdasarkan kajian tersebut, pemerintah daerah memilih Skenario Optimis senilai Rp7,5 miliar, yang hampir setara dengan akumulasi realisasi penyertaan modal sebelumnya sebesar Rp7,25 miliar.

Kepala Bappeda KSB, Suhadi, menegaskan bahwa pemilihan skenario tertinggi ini mencerminkan komitmen dan keyakinan penuh pemerintah daerah terhadap kapasitas bisnis Perumda Barinas. Langkah  ini diarahkan untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah serta mengoptimalkan sektor bisnis potensial di Sumbawa Barat, terutama dalam mendukung program penggemukan sapi sebagai bagian dari pilar utama Program KSB Maju Luar Biasa.

“Pemda KSB mengambil skenario optimis sebagai wujud keyakinan terhadap potensi besar yang dimiliki Perumda Barinas dalam menggerakkan ekonomi lokal dan sektor bisnis strategis,” ujar Suhadi, dalam keterangan persnya, Rabu (02/09/2026).

Meskipun skenario optimis menjadi pilihan utama, Pemda KSB menegaskan bahwa dokumen kajian yang memuat skenario pesimis (Rp2,5 miliar atau 30 persen dari realisasi) dan skenario moderat (Rp3,75 miliar atau 50 persen dari realisasi) tetap diintegrasikan secara komprehensif. Kedua skenario tersebut difungsikan sebagai instrumen mitigasi risiko serta pedoman evaluasi berkala.

Oleh karena itu, sambungnya, pencairan dan pemanfaatan dana penyertaan modal ini tidak akan dilakukan secara sekaligus, melainkan disesuaikan secara ketat dengan pencapaian target kinerja (key performance indicators/KPI) Perumda Barinas dalam setiap tahapan evaluasi.

“Dengan pengalokasian dana melalui skenario optimis itu, Pemda KSB menuntut integritas dan profesionalisme tinggi dari seluruh jajaran manajemen Perumda Barinas,” terangnya.

Pemerintah daerah mewajibkan penerapan prinsip prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), transparansi operasional, serta orientasi yang jelas untuk memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).