Sumbawa Barat, insidentb.com| Pemerintah Sumbawa Barat, melaksanakan Penandatangan Kerjasama (PKS) dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumbawa Barat setempat.
PKS yang telah ditandatangani antara BPKAD, Dinas PUPR danKantor BPN pada tanggal 10 Agustus 2026. Ini dimaksudkan agar percepatan proses sertifikasi aset tanah daerah bisa segera dilakukan.
“PKS dilaksanakan selain percepatan sertifikasi aset tanah, juga jadi ajang pertukaran data informasi pertanahan. Serta integrasi antara data pertanahan dengan data aset daerah, serta dalam rangka proses penyusunan dokumen rencana tata ruang dan pelayanan Perijinan publik sektor pertanahan,” ungkap, Kepala Dinas PU Sumbawa Barat, Armayadi, dikonfirmasi wartawan, Senin (31/8/2026).
PKS tersebut juga sebagai upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak pertanahan, terutama dari program pengadaan tanah untuk kepentingan umum seperti pembangunan infrastruktur jalan yang nantinya akan mendorong pengembangan pada daerah daerah yang akan dikembangkan baik pada sektor pariwisata maupun sektor pertanian. Selain itu, PKS ini jadi ajang koordinasi demi soliditas dan percepatan pencapaian program strategis daerah, tahun 2025-2029.
Percepatan sertifikasi aset tanah yang di bebaskan untuk kepentingan umum, merupakan bentuk dari wujud ketaatan instansi tehnis seperti Dinas PU, terhadap registrasi dan pencatatan aset daerah, terutama tanah.
Hadir dalam penandatangan PKS tersebut antara lain, Kepala Kantor BPN Sumbawa Barat, Jaelani, Kepala Dinas PUPR, Armayadi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kepala BAPPENDA serta disaksikan Bupati Sumbawa Barat, H. Amar Nurmansyah dan Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa Barat










