Diduga Hina Maulid Adat Bayan, Akun “Nye Ot” Dilaporkan ke Polda NTB

Mataram, insidentb.com | Ketua Bidang Hukum dan HAM PW SEMMI NTB, Itrawadin, S.H., mendampingi perwakilan masyarakat hukum adat Bayan dalam menyampaikan laporan pengaduan ke Polda NTB terkait dugaan penghinaan terhadap ritual Maulid Adat Bayan melalui media sosial Facebook, Sabtu (22/8/2026).

Itrawadin, yang juga bagian dari Divisi Hukum Lembaga Lang Lang Adat Bayan, hadir bersama Ketua PW Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) NTB, Junaidi, S.H., dalam upaya memastikan laporan masyarakat adat tersebut mendapat perhatian dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Laporan tersebut ditujukan terhadap akun Facebook “Nye Ot” yang diduga mengunggah konten yang dinilai menghina ritual Maulid Adat masyarakat Bayan.

“Alhamdulillah, kami telah melaporkan akun Facebook Nye Ot yang kami duga telah menghina ritual Maulid Adat Bayan. Kami diterima dan dilayani dengan baik oleh Polda NTB dalam membuat laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana penghinaan terhadap ritual masyarakat adat Bayan,” ujar Itrawadin, dalam keterangan persnya, di Mataram, Sabtu 22 Agustus 2026.

Sebagai Ketua Bidang Hukum dan HAM PW SEMMI NTB, Itrawadin menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan kepada aparat kepolisian untuk melakukan penelusuran serta pemeriksaan secara profesional terhadap laporan tersebut.

“Kami percayakan sepenuhnya proses hukum kepada teman-teman kepolisian Polda NTB untuk mengusut, menelusuri, dan menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua PW AMAN NTB, Junaidi, S.H., meminta Polda NTB, khususnya Ditreskrimsus, agar segera menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dan profesional.

“Kami meminta Polda NTB, khususnya Ditreskrimsus, untuk menindak tegas pihak yang melakukan penghinaan terhadap ritual masyarakat adat Bayan melalui media sosial Facebook. Kami berharap laporan ini segera diproses agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku,” ujar Junaidi.

Junaidi juga berharap, apabila dalam proses hukum nantinya ditemukan adanya pelanggaran dan pelaku dinyatakan bertanggung jawab, yang bersangkutan dapat memberikan permintaan maaf kepada masyarakat hukum adat Bayan serta menyelesaikan persoalan sesuai dengan mekanisme hukum adat yang berlaku.

Langkah hukum tersebut diambil sebagai bentuk upaya menjaga kehormatan, martabat, serta keberadaan tradisi dan ritual masyarakat adat Bayan yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Di akhir keterangannya, Itrawadin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat adat Bayan atas dukungan dan solidaritas yang diberikan.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat adat Bayan atas support dan dukungan yang luar biasa, khususnya kepada Lembaga Lang-Lang Adat Bayan beserta seluruh jajaran, Lembaga ANAM, serta seluruh jajaran AMAN,” tutup Itrawadin.

Pihak pelapor berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, dengan tetap menghormati nilai nilai serta hak masyarakat hukum adat Bayan.