Sumbawa Barat, insidentb.com | Jaringan peredaran narkotika lintas wilayah kembali digulung aparat penegak hukum. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa Barat berhasil membekuk seorang pria berinisial M (32) yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja dengan berat fantastis, mencapai 5.691,52 gram (5,69 kilogram).
Penangkapan yang berlangsung pada Kamis (06/08/2026) ini merupakan bagian dari operasi tegas penindakan kejahatan melalui Operasi Antik Rinjani 2026.
Operasi senyap ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terkait aktivitas mencurigakan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB). Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Sumbawa Barat AKBP Rendy Andy melalui Kasi Humas IPTU Anak Agung Made Subrata memerintahkan Kasat Resnarkoba IPTU I Gusti Agung Bayu Damana, S.H., beserta tim opsnal untuk bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam.
Penyelidikan intensif akhirnya membuahkan hasil dan mengarah kepada terduga M, warga Rembige Timur, Kelurahan Rembige, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
“Pelaku diringkus tanpa perlawanan di sebuah kafe di Dusun Jelengah, Desa Beru, Kecamatan Jereweh, KSB. Dari penggeledahan awal di tempat ini, polisi menyita 12 bungkus plastik klip berisi ganja, wadah kaca, kertas linting, ponsel Android, uang tunai Rp750 ribu, serta barang bukti lain dengan berat bruto 91,13 gram,” tegas Agung, dalam keterangannya, Kamis (07/07/2026).
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan dan menggeledah sebuah vila yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Di sinilah tim menemukan tumpukan paket ganja berukuran besar yang dikemas rapat menggunakan plastik hijau dan lakban hitam, serta sembilan paket klip siap edar dengan berat bruto mencapai 5.600,39 gram.
Dari hasil interogasi awal, pelaku M mengaku tidak bekerja sendiri. Ia mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S asal Kota Mataram, yang rencananya akan diedarkan secara masif di wilayah Kecamatan Jereweh, Sumbawa Barat.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman intensif untuk membongkar dan mengejar jaringan di atasnya yang menyuplai barang haram ini ke KSB,” terangnya.
Akibat perbuatannya, terduga M kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sumbawa Barat dan terancam hukuman berat. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keberhasilan pengungkapan kasus besar ini mendapat apresiasi luas. Kepolisian mengimbau masyarakat Sumbawa Barat agar tidak pernah ragu untuk terus berperan aktif memberikan informasi sekecil apa pun terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar demi menjaga generasi bangsa dari bahaya kehancuran narkoba.










