Dua Pelaku Persetubuhan Anak di KSB Berhasil Dibekuk Polisi

Sumbawa Barat, insidentb.com | Komitmen nyata dalam melindungi hak hak anak kembali dibuktikan oleh jajaran kepolisian. Tim Puma Polres Sumbawa Barat bergerak cepat mengamankan dua orang terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan ayah tiri korban, hanya dalam kurun waktu sebulan.

Kasus pertama terjadi di wilayah hukum Polsek Sekongkang dengan korban seorang anak berusia 8 tahun (kelas 2 SD). Petugas telah mengamankan terduga pelaku berinisial IM, asal Kecamatan Taliwang.

Kasus kedua ditangani langsung oleh Polres Sumbawa Barat di wilayah hukum Polsek Brang Rea. Korban merupakan anak berusia 12 tahun (kelas 6 SD) yang mengalami tindakan pencabulan oleh ayah tirinya, inisial AS (43) asal Taliwang. Berkat kesigapan aparat, terduga pelaku berhasil diringkus dan langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Rendy Andy Julikhlas, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim IPTU Firman Rinaldi, S.Tr.K., menegaskan bahwa pihaknya langsung memerintahkan unit terkait untuk melakukan penyelidikan cepat begitu laporan diterima.

“Alhamdulillah, kedua pelaku sudah kami amankan dan langsung ditahan,” ujar IPTU Firman Rinaldi, saat di konfirmasi, Kamis (3/09/2026).

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan undang undang perlindungan anak yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Prioritas utama dalam penanganan kasus ini adalah keselamatan dan masa depan anak. Saat ini, kedua korban telah berada dalam perlindungan dan pendampingan intensif untuk pemulihan trauma.

Proses pemulihan psikologis korban dikawal langsung oleh Kepala UPTD PPA Yuyun Silvia Dewi, S.Pd., M.M.Inov., bersama Kabid PPA Ermawati, S.K.M., M.M.Kes.

“Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas. Kedua korban menjadi tanggung jawab UPTD PPA Sumbawa Barat untuk pemulihan trauma,” tegasnya.

Menanggapi kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau seluruh lapisan masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga lingkungan sekolah, untuk memperkuat pengawasan serta kepedulian terhadap anak anak di sekitar mereka.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor jika melihat, mendengar, atau mengetahui adanya indikasi kekerasan atau pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap anak. Layanan Call Center 110 milik kepolisian siaga 24 jam untuk merespons setiap laporan demi keamanan bersama.