Mataram, insidentb.com | Taring penegakan hukum di Nusa Tenggara Barat kembali menuai tanda tanya besar. Ketimpangan perlakuan dalam penanganan perkara antara kasus korupsi masker yang melibatkan “orang kuat” dengan kasus pidana umum lainnya memicu kegeraman publik.
Polda NTB dinilai menerapkan standar ganda terhadap penanganan kasus korupsi masker, di Polresta Mataram. Tersangka dugaan korupsi Masker bantuan Covid19 dari Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) Gemilang semasa Gubernur Zulkieflimansyah menjabat, justru diberi fasilitas penangguhan penahanan. Padahal Jaksa dari Kejaksaan Negeri NTB, sudah menyatakan berkas perkara kasus korupsi tersebut, telah P21.
Berbeda dengan kasus yang menimpa Suhaeli Fadil Tohir atau Abah Uhel. Mantan calon Wakil Gubernur berpasangan dengan Zulkieflimansyah tersebut, justru ditetapkan tersangka dan ditahan oleh penyidik Direktorat Pidana Umum (Ditpidum) Polda NTB, karena kasus penipuan, yang merugikan pelapor hanya Rp 30 juta.
“Tidak ada yang kita bedakan pak. Kami tegak lurus. Akan ada pelimpahan berkas tahap dua, ke Kejaksaan Tinggi. Kami akan serahkan berikut dengan tersangka,” kilah, Kapolresta Mataram, melalui Kasat Reserse, AKP. I Made Dharma Yulia Putra, kepada wartawan, pekan lalu.
Faktanya, hingga kini, tersangka enam korupsi masker yang merugikan negara Rp 1,58 Milyar tersebut masih bebas menghirup udara diluar tahanan. Sementara, Abah Uhel mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, malah mendekam di sel tahanan Polda NTB.
Satu dari enam tersangka korupsi Masker ini antara lain, Adik Kandung Mantan Gubernur, Zulkieflimansyah, Dewi Noviani. Dewi Noviani sebagai tersangka korupsi pengadaan bantuan Masker Covid19 tersebut, malah diberikan fasilitas penangguhan penahanan oleh penyidik Polresta Mataram.
Standar ganda dalam proses penegakkan hukum Polda NTB, menuai kecaman banyak pihak. Di media sosial, warganet meminta Polda NTB, menunjukkan profesionalitas dan memastikan agar siapapun akan tunduk dihadapan hukum.
Kapolda NTB melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas), Kombes Pol. Mohammad Kholid, saat dikonfirmasi belum memberikan respons terkait dengan beda perlakuan yang diterima para pelaku korupsi Masker tersebut.










