Harga Gas “Digoreng” Oknum, Pemkab KSB Obrak abrik Distribusi Nakal

(Foto Ilustrasi)

Sumbawa Barat, insidentb.com | Keresahan masyarakat Sumbawa Barat atas melambungnya harga gas melon 3 kilogram akhirnya memicu tindakan represif. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) KSB melalui Diskoperindag dan Satpol PP melancarkan operasi mendadak di Kecamatan Maluk dan Jereweh, menyasar “mafia” distribusi yang tega mencekik rakyat kecil dengan harga yang tak masuk akal.

Di lapangan, harga gas subsidi yang seharusnya ditebus dengan Rp19.500 sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), justru dijual pengecer hingga menyentuh angka Rp60 ribu hingga Rp100 ribu per tabung. Harga “gelap” ini merupakan tamparan keras bagi pemerintah sekaligus bukti adanya praktik lancung dalam jalur distribusi.

Sidak di Kecamatan Maluk membongkar modus operandi yang selama ini tersembunyi. Hasil investigasi tim gabungan mengindikasikan bahwa pasokan gas yang dijual mahal di kios kios pengecer ilegal bersumber dari pangkalan resmi.

Tak tanggung tanggung, gas yang seharusnya untuk warga setempat diduga sengaja “dilempar” oleh oknum pangkalan ke pengecer di luar wilayah, bahkan lintas kecamatan, demi meraup keuntungan berlipat.

“LPG 3 kilogram adalah barang bersubsidi negara yang diawasi ketat. Tidak ada ruang bagi siapa pun untuk mempermainkan hak masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro. Penjualan wajib sesuai HET dan melalui pangkalan resmi,” tegas tim pengawas dengan nada geram saat memberikan teguran keras kepada pemilik kios.

Di sisi lain, saat menyambangi Pangkalan UD Sahabat di Desa Belo, Kecamatan Jereweh, tim pengawas belum menemukan bukti pelanggaran karena jadwal distribusi belum berlangsung. Meski demikian, Pemkab KSB tidak lantas melunak. Pihaknya menegaskan bahwa status “belum terbukti” di lapangan bukanlah jaminan bagi pangkalan untuk bermain main di masa yang akan depan. Pangkalan yang mendapat jatah 100 tabung per pekan tersebut kini berada di bawah pengawasan ekstra.

Sehingga, Pemkab setempat memberikan peringatan tegas jika ditemukan pangkalan yang terbukti menyuplai pengecer nakal atau menjual di atas HET, sanksi tegas hingga pencabutan izin siap menanti.