Operasi Jaran Rinjani, Polda NTB Sikat 212 Bandit 3C

Mataram, insidentb.com | Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) sukses membongkar 163 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam kurun waktu sebulan operasi, sebanyak 212 pelaku berhasil diringkus.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari intensitas Operasi Jaran Rinjani 2026 yang digelar sejak 21 Mei hingga 27 Juni.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan. Dari 163 kasus yang diungkap, 212 tersangka telah kami amankan. Ini adalah bukti komitmen kami untuk menekan angka kriminalitas di NTB,” ujar Arisandi saat konferensi pers di Mapolda NTB, Senin (29/6/2026).

Para pelaku yang diringkus memiliki peran beragam, mulai dari eksekutor lapangan yang beraksi di kegelapan malam hingga penadah barang hasil curian. Modus operandi yang digunakan pun tergolong nekat, mulai dari merusak gembok rumah hingga memanfaatkan kelalaian pemilik kendaraan.

Dalam momen yang sama, Polda NTB menunjukkan sisi humanis dengan mengembalikan sejumlah sepeda motor hasil curian kepada pemilik sahnya. Penyerahan ini menjadi simbol kepastian hukum bagi masyarakat yang menjadi korban.

Kasi Media Subbid Penmas Bid Humas Polda NTB, IPDA Mohammad Hatta, menambahkan bahwa pengungkapan masif ini diharapkan menjadi efek jera sekaligus pengingat bagi masyarakat.

“Kami mengimbau warga untuk terus waspada. Pastikan kendaraan terkunci ganda, amankan rumah saat ditinggal, dan hindari melintas di lokasi rawan saat malam hari. Segera lapor jika menemukan gangguan kamtibmas,” imbau Hatta.

Polda NTB menegaskan, seluruh proses hukum terhadap 212 tersangka kini tengah berjalan. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat Bumi Gora.