Kota Bima, insidentb.com | Satuan Samapta Polres Bima Kota di pimpin Kanit I, IPDA Saidin bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penggerebekan terhadap aktivitas perjudian sabung ayam di Lingkungan Lewi Jambu, Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Sabtu 11 Juli 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif.
Saat personel Sat Samapta tiba di lokasi, para pelaku yang berada di arena sabung ayam langsung melarikan diri meninggalkan tempat. Petugas kemudian membubarkan aktivitas perjudian tersebut dan melakukan penyisiran di sekitar lokasi.
Dalam kegiatan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah gelanggang sabung ayam yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian. Selanjutnya, barang bukti tersebut dibawa ke Mako Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut.
Kasat Samapta Polres Bima Kota, IPTU Kamaruddin, S.H., mewakili Kapolres Bima Kota, AKBP Mubiarto, S.I.K., menegaskan bahwa Polres Bima Kota tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus merespons setiap informasi dari masyarakat dan melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama sama menjaga keamanan lingkungan dengan tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya praktik perjudian maupun gangguan kamtibmas lainnya,” tegas IPTU Kamaruddin.
Polres Bima Kota menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif maupun represif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Polres Bima Kota.










