Sumbawa Barat, insidentb.com | Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, memastikan bahwa Perhitungan Kerugian Negara (PKN) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ikut menentukan apakah pelaku jual beli Pokir juga ikut terseret kasus korupsi Combine atau tidak?.
“Iya, pelaku jual beli, kelompok tani atau anggota dewan aktif/tidak aktif, akan ditentukan keterlibatannya jika Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terpenuhi. Nah, itu yang menjadi petunjuk BPK untuk diperdalam dan diperkuat,” kata Kasi Intelijen Kejari sumbawa barat, Benny Utama, SH, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Senin (25/5/2026).
Pihak yang diduga menjual dan menerima Pokir Combine tersebut juga ikut didalami penyidik. Hanya saja, pertanyaanya, apakah pelaku jual beli ini ikut dianggap sebagai unsur yang merugikan negara, itu yang tengah didalami kembali itupun pihaknya sembari menunggu arahan atau petunjuk BPK.
Kejaksaan, menurut Benny, kini tengah memenuhi kelengkapan berkas tambahan serta saksi saksi sesuai petunjuk BPK. Prosesnya, kata dia, sudah berjalan 50 persen dari petunjuk BPK. Saksi saksi kembali diperiksa. Salah satunya kelompok penerima manfaat Combine hingga pihak pihak yang secara langsung terlibat memperjualbelikan Pokir Combine tersebut.
“Untuk menentukan unsur kerugian negara berdasarkan petunjuk BPK, penyidik kejaksaan akan mendalami atau memperkuat kembali unsur PMH yang sudah kita penuhi sekitar 50 persen. 50 persen lagi masih berproses,” ujar Benny lagi.
Kejaksaan tambah Benny, sebenarnya berharap Perhitungan Kerugian Negara (PKN) segera diterbitkan BPK. Agar kasus ini segera diumumkan ke tahap tersangka. Hanya saja, proses penyidikan harus sesuai tahapan serta prosedur yang benar.
“Kami ingin kasusnya cepat selesai dan diumumkan. Tinggal menunggu PKN dari BPK saja. Nah, untuk menerbitkan PKN tadi, BPK memberikan petunjuk ke penyidik untuk melengkapi sejumlah saksi, dokumen serta alat bukti lain guna memperkuat unsur PMH,” tandasnya.










