Sumbawa Barat, insidentb.com | Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menegaskan sikap tegas dalam penyaluran bantuan insentif bagi guru ngaji dan marbot masjid. Melalui Program KSB Maju Layanan Sosial, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menerapkan filter verifikasi berlapis guna memastikan bantuan tepat sasaran dan menghindari tumpang tindih anggaran.
Kepala Bagian Kesra Setda KSB, DR. TGH. Burhanuddin, S.Sos., M.Pdi., menyatakan bahwa insentif ini merupakan bentuk apresiasi daerah terhadap para garda terdepan pelayanan keagamaan. Namun, ia menekankan bahwa dukungan tersebut bukan sekadar hibah, melainkan bentuk profesionalisme yang menuntut pemenuhan kriteria ketat.
“Kami tidak ingin ada celah dalam penyaluran ini. Standarisasi ini adalah kunci transparansi agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh mereka yang berhak,” tegas, TGH. Burhanuddin, kepada wartawan, Rabu (03/06/2026).
Ia menyebut, untuk mendapatkan insentif, guru ngaji, wajib memenuhi empat syarat utama, Memiliki metode pembelajaran Al-Qur’an yang jelas, Memiliki lokasi pengajaran tetap (Masjid, Musholla, TPQ, LPQ, atau rumah tinggal yang difungsikan untuk mengajar).
Kemudian, Memiliki surat keterangan resmi sebagai pengajar dari instansi berwenang, serta tidak sedang menerima insentif atau bantuan serupa dari sumber anggaran lain.
Sementara bagi marbot masjid di tingkat kelurahan atau kecamatan, regulasi mewajibkan pengelolaan masjid secara aktif. Sebagai bukti legalitas, marbot wajib mengantongi surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Camat atau Lurah setempat sebagai bukti penugasan sah.
“Langkah preventif ini kami lakukan untuk meminimalisir risiko penyimpangan. Dengan verifikasi yang ketat, pemerintah menjamin bahwa setiap rupiah yang digelontorkan dalam program KSB Maju benar benar sampai kepada individu yang berdedikasi tinggi dalam membina umat, sekaligus menjaga integritas tata kelola keuangan daerah,” pungkasnya.(**)










