AJI Mataram Kecam Somasi NTBSatu, Sebut Upaya Kriminalisasi Pers sebagai Bentuk SLAPP

Mataram, insidentb.com | Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam keras langkah hukum yang ditempuh pengacara Muhammad Habib Al Qutbi terhadap redaksi media siber NTBSatu.

Somasi yang dilayangkan terkait pemberitaan sidang perkara gratifikasi DPRD NTB dinilai sebagai bentuk intimidasi nyata dan upaya kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik yang sah.

Ketua AJI Mataram, Wahyu Widiyantoro, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan indikasi kuat dari Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Praktik ini bertujuan menggunakan instrumen hukum bukan untuk mencari keadilan, melainkan untuk membungkam pers melalui tekanan pidana dan perdata.

“Kami mengecam keras somasi ini. Ini adalah bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers. Penggunaan jalur pidana dan perdata secara agresif adalah upaya untuk membebani dan membungkam jurnalis yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya,” tegas Wahyu, dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

Wahyu menjelaskan, pemberitaan NTBSatu tertanggal 13 Mei 2026 berjudul “Dua Kali Mangkir, Pengacara Pengambil Uang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Kabur Saat Akan Bersaksi” merupakan karya jurnalistik yang memenuhi kaidah faktual.

Informasi tersebut bersumber dari keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang terbuka dan telah dikonfirmasi kepada pihak Aspidsus Kejati NTB.

Lebih jauh, Wahyu menyoroti kekeliruan fatal dalam somasi tersebut, di mana pihak pengacara mengutip Pasal 8 UU No. 40/1999 tentang Pers sebagai dasar tuntutan.

“Pasal 8 itu adalah pasal perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya, bukan dasar untuk menggugat pers. Sangat disayangkan jika seorang praktisi hukum tidak memahami hal mendasar ini,” ujar Wahyu.

AJI Mataram mengingatkan bahwa sesuai dengan UU Pers dan Surat Edaran Mahkamah Agung, setiap sengketa pemberitaan wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers. NTBSatu, menurut Wahyu, telah membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Pasal 5 UU Pers, namun pihak yang bersangkutan memilih jalan intimidasi.

“Kami mendesak Saudara Habib Al Qutbi untuk segera mencabut somasi tersebut dan menempuh mekanisme yang benar jika memang merasa dirugikan. Jangan gunakan hukum sebagai alat untuk mencederai demokrasi,” pungkasnya.

AJI Mataram menyatakan solidaritas penuh kepada redaksi NTBSatu dan berkomitmen untuk terus mengawal agar pers di NTB dapat bekerja tanpa bayang bayang intimidasi maupun kriminalisasi.