Dukung Kegiatan Ekonomi Petani Rumput Laut, Diskan KSB akan Lakukan ini?

Sumbawa Barat | Dalam rangka mendukung kegiatan petani rumput laut, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Perikanan (Diskan) akan memfasilitasi ratusan petani rumput laut untuk mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Untuk mendapatkan KKPRL kawasan budidaya rumput laut harus mendapatkan Konfirmasi Kesesuaian Ruang Laut (KKRL) dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP),” kata, Kepala Bidang Budi Daya Ahlul Afwan, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (21/3/2024).

Foto ist: Kabid Budidaya Ahlul Afwan, S.Pi)

Ia menjelaskan, pengelolaan area tanam rumput laut setelah disesuaikan dengan KKPRL akan dimiliki selamanya oleh setiap petani rumput laut.

“Pengurusannya hanya sekali dan tidak ada lagi perpanjangan lagi. Kalau nanti ada perubahan pengelola tinggal urus saja dalam bentuk pengalihan saja,” lanjutnya.

Untuk pengurusan KKPRL kata dia, sudah mulai mempersiapkan diri. Rencananya usai bulan ramadhan akan mulai melakukan pendataan terhadap seluruh petani rumput laut di desa Tua Nanga, Desa Kertasari dan Desa Poto Tano.

“Data terakhir kami ada sekitar 500 lebih orang. Tapi akan kita validasi lagi supaya akurat sehingga jelas berapa petani yang akan kita fasilitasi,” terangnya.

Dalam pelaksanaan nantinya, pengurusan KKPRL, Bupati atas nama pemerintah KSB akan mengajukan permohonan ke KKP. Selanjutnya tim KKP akan turun melalukan survei guna memastikan tiap area lahan yang dimohonkan sesuai dengan para calon pengelolanya.

“Jadi by name by address pengelola termasuk titik koordinat lokasinya harus dipastikan,” urainya.

Fasilitasi oleh pemerintah ini, jelasnya, merupakan salah satu upaya mendukung kegiatan ekonomi masyarakat petani rumput laut. Harapannya ke depan petani semakin memiliki motivasi dalam rangka meningkatkan produksinya.

“Karena sistem pengelolaan budidaya rumput laut masyarakat kita masih orang per orang dan tujuannya untuk menyokong ekonomi hariannya. Istilahnya ini masuk kategori masyarakat adat sehingga bisa kita ajukan KKPRL-nya dalam bentuk komunitas,” demikian, pungkasnya.

error: Content is protected !!