Beberapa Pilkada 2020 Berpotensi Sengketa Di MK, Termasuk Sumbawa
Oleh : Muh. Erry Satriyawan, SH. CPCLE
Direktur Law Firm Telusula Indonesia
Sebanyak 270 daerah yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, menggelar pemungutan suara pada Rabu 9 Desember 2020 lalu, kecuali Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua yang ditunda. Selanjutnya, pasangan calon (Paslon) menunggu proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, hingga akhirnya dilakukan penetapan hasil pilkada. Setelah penetapan nanti, paslon yang tidak puas dengan hasil penghitungan suara, dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 dijelaskan syarat paslon mengajukan gugatan hasil rekapitulasi KPU. Pada Pasal 157 ayat (4): Peserta Pemilihan dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota kepada Mahkamah Konstitusi. Selanjutnya, dalam Pasal 157 ayat 5 dan ayat 6 disebutkan paslon mengajukan gugatan paling lambat 3 hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
Pengajuan oleh paslon harus dilengkapi dengan alat/dokumen bukti dan Keputusan KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara. Jika berkas gugatan diterima, maka MK akan memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil pilkada itu paling lama 45 hari kerja sejak diterimanya permohonan. Dan, putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat.
Adapun ketentuan Selisih Suara untuk dapat mengajukan Gugatan, berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dijelaskan dalam lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 disebutkan sebagai berikut:
Pemilihan Gubernur:
• Untuk provinsi dengan penduduk kurang dari 2 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
• Untuk provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
• Untuk provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
• Untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.
Pemilihan Bupati/Wali Kota:
• Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah.
• Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah.
• Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu jiwa- 1 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah.
• Untuk kabupaten/kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah.
Bila selisih suara di luar rentang perhitungan di atas, MK dipastikan tidak akan menerima permohonan gugatan yang diajukan dan MK sendiri hanya akan mengadili gugatan terkait perselisihan suara sesuai dengan tugas dan wewenang MK yang diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kemudian diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang yaitu Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, pengajuan permohonan gugatan sengketa selisih suara Pilkada 2020 bisa dilakukan mulai 13 Desember 2020 hingga 29 Desember 2020 untuk pemilihan bupati/wali kota, dan mulai 16 Desember 2020 hingga 30 Desember 2020 untuk pemilihan gubernur.
Tahapan Pilkada sesuai PKPU Nomor 5 tahun 2020, KPU daerah akan menetapkan pemenang pada 17 Desember 2020. Proses Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten untuk Pilbup mulai 13 sampai 17 Desember 2020, dan Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota mulai 13 sampai 23 Desember. Sedangkan untuk Pilgub, penetapan hasil penghitungan suara digelar pada rentang waktu 16-20 Desember dan dan Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat Provinsi mulai 16-26 Desember.
Jika hasil pleno perhitungan suara telah diumumkan, maka diberikan kesempatan selama 3×24 jam kepada paslon ataupun stakeholder lainnya yang merasa keberatan atas keputusan perhitungan suara di KPU untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan data Pada 2018 sebanyak 171 daerah menggelar Pilkada serentak, dari jumlah tersebut sebanyak 72 perkara diajukan dan ditangani di MK, Kemudian tahun 2017 terdapat 101 pilkada gugatan yang masuk 49 dan Tahun 2015 terdapat 269 pilkada yang masuk 152 perkara. Apabila melihat data teserbut maka rata-rata terdapat 40% yang mengajukan gugatan. Sehingga Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 lalu yang berjumlah 270 daerah berpotensi sekitar 108 daerah yang bakal mengajukan gugatan di MK.
Berdasarkan pantauan penulis melalui sistem e-rekap (rekapitulasi elektronik) atau dikenal dengan Sirekap, terdapat beberapa paslon yang bersaing ketat dan memiliki selisih kurang dari 2%. Penerapan Sirekap sendiri telah diatur dalam beberapa Peraturan KPU (PKPU), termasuk hasil revisi terbaru seperti PKPU Nomor 18 Tahun 2020 dan PKPU Nomor 19 Tahun 2020.
Data dalam sirekap bukanlah penentu dalam Pilkada Serentak 2020, penentuan pemenang pemilihan atau hasil pemungutan suara tetap merujuk kepada hasil rekapitulasi yang dilakukan manual dan berjenjang sejak di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS), kecamatan, kabupaten, dan khusus pilgub, sampai provinsi.
Berikut beberapa daerah yang berpotensi mengajukan gugatan hasil pilkada di MK (versi 12-12-2020 10.45) dengan selisih maksimal 2% sebagai berikut: Pilgub Jambi (Paslon Nomor Urut 1 & 3), Pilgub Kalimantan Tengah (Paslon Nomor Urut 1 & 2), Pilgub Kalimantan Selatan (Paslon Nomor Urut 1 & 2) dan untuk Pilkada Kabupaten/Kota diantaranya; Penukal Abab Lematang Ilir (Paslon Nomor Urut 1 & 2), Pesisir Barat (Paslon Nomor Urut 2 & 3), Kota Metro (Paslon Nomor Urut 1 & 4), Karimun (Paslon Nomor Urut 1 & 2), Lingga (Paslon Nomor Urut 1 & 3), Tasikmalaya (Paslon Nomor Urut 2 & 4), Pangandaran (Paslon Nomor Urut 1 & 2), Rembang (Paslon Nomor Urut 1 & 2), Gungkidul (Paslon Nomor Urut 1 & 4), Banyuwangi (Paslon Nomor Urut 1 & 2), Gresik (Paslon Nomor Urut 1 & 2), Sumenep (Paslon Nomor Urut 1 & 2), Jembrana (Paslon Nomor Urut 1 & 2), Belu (Paslon Nomor Urut 1 & 2), Ketapang (Paslon Nomor Urut 2 & 4), Sekadau (Paslon Nomor Urut 1 & 2), Melawi (Paslon Nomor Urut 1 & 3), Kotabaru (Paslon Nomor Urut 1 & 2), Kota bontang (Paslon Nomor Urut 1 & 2), Nunukan (Paslon Nomor Urut 1 & 2), Tojo Una-Una (Paslon Nomor Urut 2 & 3), Morowali utara (Paslon Nomor Urut 1 & 2), Wakatobi sulawesi (Paslon Nomor Urut 1 & 2), Halmahera Utara (Paslon Nomor Urut 1 & 2), Halmahera Selatan (Paslon Nomor Urut 1 & 2), Pulau Taliabu (Paslon Nomor Urut 1 & 2), Kota Ternate (Paslon Nomor Urut 2 & 3), Teluk Bentuni (Paslon Nomor Urut 1 & 2), Teluk Wondama (Paslon Nomor Urut 1 & 4) dan khusus di Provinsi NTB adalah Kabupaten Sumbawa (Paslon Nomor Urut 4 & 5).
Melihat tren rata-rata 40% yang mengajukan gugatan ke MK pada pilkada serentak sebelumnya, tentu daerah-daerah diatas akan bepotensi bertambah. Berdasarkan Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dijelaskan dalam lampiran V, Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu jiwa-500 ribu jiwa, gugatan bisa diajukan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah yang ditetapkan oleh KPU setempat.
Khusus Kabupaten Sumbawa berdasarkan data BPS tahun 2020, Jumlah Penduduk adalah 457.671, dan sebagai ilustrasi suara sah yang ditetapkan KPU pada pilkada Kabapaten Sumbawa Tahun 2020 yang diikuti 5 (lima) pasangan calon adalah 274.704 sehingga kalau dikalikan dengan 1.5% maka 4.121 adalah batasan selisih terbanyak perolehan suara untuk mengajukan gugatan di MK.
Dan sebagai ilustrasi apabila paslon Nomor Urut 4 ditetapkan sebagai Pemenang oleh KPU dengan perolehan suara 69.645 dan paslon Nomor Urut 5 mendapat perolehan suara 68.792 maka selisihnya adalah 853. Maka paslon Nomor Urut 5 memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan di MK karena selisih dibawah 4.121 suara. Begitu juga sebaliknya, apabila paslon paslon Nomor Urut 5 ditetapkan sebagai pemenang dengan selisih maksimal 4.121 (1.5% dari suara sah), maka hal yang sama paslon Nomor Urut 4 memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan di MK.
Penulis mengajak kepada pendukung paslon untuk tetap menjaga kondusifitas hingga pengumuman resmi dilakukan oleh KPU setempat, karena negara telah menyiapkan ruang bagi paslon untuk melakukan gugatan terhadap keputusan KPU yang nantinya ditetapkan sesuai jadwal.
Sekaligus penulis mengingatkan kepada paslon untuk mempersiapkan diri apabila upaya hukum akan ditempuh, mengingat waktu yang sangat mepet yaitu sebagaimana Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pasal 7 aya (2) dimana permohonan gugatan dapat diajukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkannya penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPUD setempat.