SK Lelang Blok Brang Rea Terbit, Presma Ingatkan Pemda KSB

Sumbawa Barat | Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Jayabaya, Ridha Furqon Wahyu Ramdhani baru baru ini telah mengirimkan surat terbuka kepada Menteri ESDM, PJ Gubernur NTB, Bupati KSB, dan PT Tambang Sukses Sakti terkait Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM Nomor 271.K/MEM.B/2023 perihal Lelang Wilayah Izin Usaha Tambang (WIUP) Blok Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat.

Dalam surat tersebut Presma meminta pihak yang terlibat dalam pelelangan hingga pelaksana pertambangan di Blok Brang Rea untuk segera mengadakan sosialisasi terhadap masyarakat terdampak serta memberikan transparansi Amdal.

Selain juga menolak tindakan pelelangan tersebut jika didalamnya tidak mengikutsertakan masyarakat sekitar yang terdampak dari pertambangan komoditas emas tersebut.

“Peran masyarakat begitu penting dalam setiap keputusan yang diambil pemerintah demi mencegah hal hal yang tidak diinginkan dan itu semua dijamin oleh Undang-Undang,” tegas, Ridha dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/4/2024) kemarin.

Ia menyebut pihak terkait harus tunduk dan patuh terhadap apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang, seperti Perda Provinsi NTB Nomor 9 Tahun 2009, pasal 78 yang menjamin keterlibatan masyarakat dalam setiap pengelolaan pertambangan mineral dan batubara.

“Sosialisasi yang mengedepankan asas demokrasi serta transparansi Amdal menjadi solusi yang dapat diambil bagi pihak yang terlibat dalam pertambangan di Brang Rea. Hal ini menjadi penting dikarenakan sikap pengambilan Keputusan yang terlalu eksklusif dapat menimbulkan kecurigaan dan penolakan dikalangan Masyarakat,” terangnya.

Lingkungan, lanjutnya, merupakan bagian yang sangat integral di kehidupan masyarakat sehari-harinya, baik secara sosial maupun ekonomi. Eksploitasi sumber daya alam harus dibatasi oleh ketentuan yang berlaku, seperti dalam UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009.

“Saya harap ini tak didiamkan. Harus dibuka secara transparan. Khusus kepada Pemkab KSB dapat menjadikan ini pertimbangan sehingga kebijakan dan keputusan yang diambil adalah keputusan yang benar-benar berada di pihak rakyat dan untuk kemakmuran rakyat, bukan demi keuntungan pemilik modal semata,” demikian, Ridha.

Diketahui, beberapa waktu yang lalu Menteri ESDM melelang sekitar 19 blok penambangan emas yang dibagi menjadi dua gelombang di blok Brang Rea, Kecamatan Brang Rea, KSB.

Gelombang pertama untuk 8 blok sedangkan gelombang kedua sebanyak 11 blok. Blok dengan luas dibawah 500 hektar diprioritaskan untuk usaha daerah dan usaha mikro serta usaha kecil.

Sedangkan bagi wilayah di atas 500 hektar dapat diikuti oleh BUMN, BUMD, badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing atau koperasi. Pelelangan itu sendiri diputuskan setelah turunnya Surat Keputusan (SK) Kementerian ESDM pada 18 Agustus 2023.

Adapun lokasi Blok Brang Rea tersebut diantaranya, Desa Bangkat Monteh, Desa Beru, Desa Lamuntet, Desa Monteng, Desa Seminar Salit, Desa Tepas, dan Desa Tepas Sepakat.

Adapun luasnya : 4.813 hektare
Komoditas: Emas
Status Penggunaan Lahan:
Kawasan Hutan:
Hutan Produksi Terbatas: 797 hektare
Hutan Produksi: 2.466 hektare
Area Penggunaan Lain: 1.550 hektare
Kompensasi Data Informasi: Rp 7.225.880.000

error: Content is protected !!