Sumbawa Barat | Setelah dilakukan penyegelan pada 2023 lalu, status PT USI dan PT Sinar Bali hingga kini masih berstatus qou.
Kedua perusahaan yang tersegel itu, pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Forum Penataan Ruang (FPR) telah melayangkan surat peringatan kedua sebagai bentuk ketegasan pemerintah, agar pihak perusahaan melengkapi izin operasional terlebih dahulu, termasuk memastikan bahwa produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan kawasan industri.
“Status segel tidak akan dibuka selama persyaratan yang ditentukan tidak segera dipenuhi,” kata Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Muhammad Naf’an, MM.Inov, kepada wartawan, (13/05/2024).
Ia menyebut terhadap perusahaan yang tersegel itu, telah diberikan surat peringatan kedua sebagai bentuk ketegasan pemerintah, agar pihak perusahaan melengkapi izin operasional terlebih dahulu, termasuk memastikan bahwa produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan kawasan industri.
“Status segel tidak akan dibuka selama persyaratan yang ditentukan tidak segera dipenuhi,” bebernya.
Penyegelan dilakukan, kata dia, agar para pelaku usaha mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, terutama dalam proses izin harus lebih dahulu dituntaskan sebelum beraktifitas, jadi jangan dibalik atau beraktifitas lebih dulu dari proses izin.
“Kami minta semua pelaku usaha agar tertib administrasi dalam setiap melakukan aktivitas usaha dan tidak boleh beraktifitas sebelum memperoleh ijin yang dipersyaratkan,” tandasnya.
Sebagai informasi penting yang perlu diketahui, areal disekitar wilayah Kecamatan Maluk masuk dalam daerah konsensi Kawasan Industri dan dalam rangka mendukung pembangunan perusahaan pengolahan hasil tambang dan industri turunannya.
“Apapun produksi harus mendukung kawasan industri dan pembangunan smelter serta industri turunan,” urainya.
Terkait dengan rencana inspeksi, Naf’an belum bisa menyebutkan waktu yang pasti, namun pihaknya memastikan akan mengambil tindakan tegas, jika ditemukan ada aktifitas pembangunan atau produksi dari beberapa perusahaan tersebut.
“Pasti akan ada tindakan yang akan dilakukan pemerintah KSB, jika terbukti melakukan aktifitas di lokasi,” janjinya.
Dikatakan Naf’an, tindakan dengan melakukan penyegelan atas lokasi operasional perusahaan terpaksa dilakukan, lantaran tidak mengindahkan peringatan awal dari pemerintah.
“Salah satu bentuk tindakan tegas pemerintah dengan melakukan penyegelan,” ungkapnya.
Langkah tegas dengan melakukan penyegelan oleh pemerintah termasuk dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang dengan berpedoman pada Undang Nomor 2 tahun 2022 tetang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, serta dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) KSB tahun 2020-2040, bahwa setiap aktifitas pemanfaatan ruang harus menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dan harus memperoleh Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, sebagaimana di amanah kan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan Perda RTRW.