Sumbawa Barat | Pembangunan Proyek smelter PT. Amman Mineral Nusa Tenggara di Kabupaten Sumbawa Barat masih terus berlanjut sesuai komitmen PT. AMMAN dalam melanjutkan pembangunan smelter sesuai yang diamanatkan oleh Pemerintah Indonesia, UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Minerba dan Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Proses Persiapan Pembangunan smelter.
Proyek ini diperkirakan menelan biaya Investasi 982 juta dolar AS atau setara 14,7 triliun dengan kapasitas pengelolaan 900.000 ton konsentrat pertahun dengan melihat nilai investasi yang cukup fantastis, tentu semua khususnya warga Sumbawa Barat berharap ikut ambil bagian dalam kegiatan proyek smelter, berdasarkan ruang dan kemampuan masing-masing.
“Kami dari Aliansi For Justice Save Sumbawa Barat, Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, menyoroti adanya beberapa perusahaan subcont yang memiliki Batching Plant sebagai penyuplai concrete (beton) baik yang sudah berjalan ataupun yang dalam tahap membangun. diantaranya PT.USI, PT.WASKITA dan PT. DAK/ MGM diduga telah melakukan pelanggaran tidak memiliki izin Tata Ruang dan UPL/UKL dari Dinas PU dan LH Sumbawa Barat,” kata Ketua Aliansi For Justice Save Sumbawa Barat, Abbas Kurniawan Jasim dalam pres rilisnya, Selasa (28/11/2023).
Dimana sebelumnya, sambungnya perusahaan tersebut, telah disegel oleh Dinas PU, DLH dan Pol PP KSB. Sebagai bentuk peringatan, namun tidak gubris hingga saat ini termuat dimedia lokal online dan cetak pada (11/09/2023) lalu.
Terhadap Pelanggaran yang diduga telah disengaja dilakukan oleh perusahaan subcont diatas, karena tidak mengindahkan aturan pengendalian pemanfaatan ruang UU No.6 Tahun 2023 dan PP pengganti UU No.2 Tahun 2022. Tentang Cipta Kerja menjadi UU serta Perda No.11 Tahun 2020 Tentang RTRW KSB 2020-2040.
“Maka dengan ini kami mendesak, kepada Aparat yang berwenang kepolisian dan dinas terkait, agar mengusut tuntas serta menghentikan kegiatan produksi beton perusahaan tersebut dan di Police line sampai adanya kejelasan izin yang dimiliki. Peringatan keras kami sampaikan kepada perusahaan mitra pemakai concrete utamanya PT. JGC agar memastikan adanya dokumen izin dimiliki oleh perusahaan penyuplai concrete karena diduga adanya konspirasi terselubung kepentingan oknum elite karyawan untuk meraup keuntungan pribadi,” tegasnya.
“Enak saja, perusahaan dari luar menikmati hasil proyek smelter tetapi izin Tata Ruang dan LH tidak dimiliki, sebaiknya anda angkat kaki dari KSB. Jika masalah ini tidak ditindak lanjuti segera oleh APH dan dinas terkait, maka kami akan aksi di gate Benete sebagai bentuk protes dan membawa masalah ini keranah hukum,” demikian, tambah pria yang kerap disapa Abbas itu.
Sebelumnya, Tim tata ruang dari pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat yang terdiri dari, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Polisi Pamong Praja selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), telah melakukan penyegelan terhadap 3 perusahaan yang diduga sebagai pelanggar tata ruang.
Muhammad Naf’an, ST selaku kabid tata ruang dan pertanahan pada DPUPR KSB menuturkan, jika perusahaan yang terpaksa disegel aktifitasnya itu telah diberikan peringatan awal, namun tidak ada respon sebagai bentuk penataan atas regulasi.
“Sebagai bentuk tindakan tegas pemerintah dengan melakukan penyegelan,” ujarnya, seperti dikutip dari sumbawabaratpost.com belum lama ini.