Sumbawa Barat | Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba IPTU I Made Mas Mahayuna, SH, MH, menangkap dua orang bandar sekaligus menyita barang bukti hampir 3 ons sabu sabu.
Kedua pelaku masing masing berinisial I dan H merupakan warga luar daerah Sumbawa Barat. Mereka di tangkap polisi saat melintas di jalan raya dekat terminal Tanamera, Kecamatan Taliwang, Rabu 15 Mei 2024 belum lama ini.
Kapolres AKBP Yasmara Harahap, melalui Kasi Humas IPTU Zainal Abidin dalam keterangannya, menyebut, kedua pelaku diduga bandar sabu ditangkap petugas saat sedang mengendarai mobil, setelah diberhentikan dan dilakukan penggeledahan ditemukan hampir 3 ons yang diduga Narkotika jenis sabu.
“Iya, kedua pelaku ditangkap saat membawa mobil tepatnya di depan terminal Tanah Mira. Saat di geledah petugas mereka tak berkutik ketika petugas menemukan barang bukti sabu hampir tiga ons dalam mobil pelaku,” jelasnya, Minggu (18/05/2024) malam.
IPTU Zainal mengatakan, kedua pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengatakan pelaku dijerat pasal 112 ayat ( 2 ) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000,00 ( delapan milyar rupiah) ditambah 1/3 ( sepertiga) juncto pasal 114 ayat ( 2 ) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 ( enam) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah ) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,00 ( sepuluh milyar rupiah) ditambah 1/3 ( sepertiga).
“Saat ini kedua pelaku telah di amankan di Mapolres guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Polres KSB kata dia, berkomitmen mengungkap jaringan Narkoba dari luar daerah Sumbawa Barat guna memutus mata rantai jaringan gelap narkoba tersebut karena dampak dari penggunaan narkoba sangat membahayakan dan merusak kehidupan di masyarakat terutama generasi muda.
“Kami berharap peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Sehingga jaringan narkoba tidak masuk ke wilayah KSB yang kita cintai,” demikian, IPTU Zainal.