Kejaksaan Mataram Terima Penyelesaian Tunggakan Pajak Daerah

Mataram | Bertempat di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kabupaten Lombok Utara dengan didampingi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mataram bersama tim Jaksa Pengacara Negara telah menerima penyelesaian pembayaran tunggakan pajak Daerah 2014-2021 berupa pokok Pajak hotel Jeeva Klui Resort dengan nilai sisa pokok pajak sejumlah Rp.1.088.341.208,- (Satu Miliar Delapan Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Empat Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Rupiah).

“Jumlah pembayaran ini merupakan sisa dari total tunggakan Pajak Daerah sejumlah Rp.3.690.302.703,- (Tiga Miliar Enam Ratus Sembilan Puluh Juta Tiga Ratus Dua Ribu Tujuh Ratus Tiga Rupiah), dimana sebelumnya pada bulan Agustus 2023 juga telah terealisasi pembayaran pokok pajak sejumlah Rp.1.808.146.240,- (Satu Miliar Delapan Ratus Delapan Juta Seratus Empat Puluh Enam Ribu Dua Ratus Empat Puluh Rupiah), dan saat ini sisa tunggakan dari Jeeva Klui Resort adalah denda sejumlah Rp.793.806.063,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Enam Ribu Enam Puluh Tiga Rupiah),” ungkap Kepala Kejaksaan Mataram melalui Kasi Intel M. Harun Alrasyid, dalam rilisnya, Selasa (12/9/2023).

Ia menyampaikan bahwa pihaknya melaksanakan kewenangan Kejaksaan pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk memberikan bantuan hukum mewakili pemerintah dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara melalui jalur non litigasi, yaitu penyelesaian permasalahan hukum di luar pengadilan yang sifatnya lebih persuasif untuk menyelesaikan permasalahan tunggakan Pajak Daerah yang berimplikasi pada menurunnya Pendapatan Asli Daerah.

Kejaksaan Negeri Mataram melalui bidang Perdata dan tata Usaha Negara, lanjutnya telah melakukan upaya non litigasi, negosiasi secara persuasif beberapa kali dengan pihak Jeeva Klui Resort, dan hari ini pihak Jeeva Klui Resort telah menunaikan kewajibannya secara lunas terkait pembayaran Pajak Daerah.

“Kami sangat mengapresiasi sikap dari pihak Jeeva Klui Resort atas kepatuhannya dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran Pajak dan pihak kejari Mataram mengharapkan Wajib Pajak lain yang masih menunggak pajak khususnya dalam hal ini Hotel dapat mengambil contoh dari Jeeva Klui Resort untuk menunaikan kewajibannya,” jelasmya.

Untuk saat ini, kata dia lagi selain dari Jeeva Klui Resort, Kejaksaan Negeri Mataram telah menerima beberapa Surat Kuasa Khusus dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, dan juga dari Kota Mataram terkait bantuan hukum non litigasi penyelesaian tunggakan Pajak Daerah antara lain:
– The Santosa Villas & Resort dengan nilai tunggakan Rp.7.439.911.759,-
– PT. Green Enterprise (CAB) Golong dengan nilai tunggakan Rp.1.247.236.982,-
– Kebun Villa/PT.Indosinga Investama dengan nilai tunggakan Rp.426.568.886,-
– Hotel Bintang Senggigi dengan nilai tunggakan Rp.214.054.141,-
– PT. Loligo Brama Lestari dengan nilai tunggakan Rp.263.926.465,-
– Belina Bar & Restaurant dengan nilai tunggakan Rp.Rp.380.495.586,-
– Laksda Abdul Hakim/Sasak garden dengan nilai tunggakan Rp.639.178.963,-
– Blue Safir Café & Karaoke dengan nilai tunggakan Rp.61.259.392,-
– Mekar Senggigi Club dengan nilai tunggakan Rp.310.752.577,-
– PT. Reso Seravan Mandiri dengan nilai tunggakan Rp.125.349.204,-
– Living Asia dengan nilai tunggakan Rp.1.851.957.908,-
– PT. Asano dengan nilai tunggakan Rp.596.250.304,-
– Golden Palace Hotel dengan nilai tunggakan Rp.1.255.386.825,-

“Bahwa dari beberapa Wajib Pajak tersebut telah dilaksanakan upaya non litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara sehingga ada yang mulai melakukan pembayaran pajak secara mencicil dan masih diupayakan penyelesaiannya. Dan apabila Wajib Pajak tersebut tidak memenuhi kewajiban sebagaimana berita acara kesepakatan maka Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan negeri Mataram akan mengkaji kembali untuk menggunakan kewenangannya dalam permasalahan tersebut untuk diselesaikan melalui jalur litigasi,” demikian, tutupnya.

error: Content is protected !!