Pemda KSB Konsen Perjuangkan Pekerja Lokal

(Foto Ist: Tohirudin, SH, Kabid HI Disnakertrans KSB)

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Untuk menghindari angka pengangguran akibat efesiensi yang di lakukan perusahaan tambang PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sumbawa Barat fokus dalam memperjuangkan nasib pekerja lokal.

Hal ini di buktikan dengan mendorong 158 perusahaan mitra bisnis PT Amman Mineral untuk segera menyerap kembali sisa eks karyawan yang tidak di perpanjang kontraknya.

“Saat ini kami konsen memperjuangkan pekerja lokal dengan mendorong 158 perusahaan mitra bisnis PT AMNT untuk segera menyerap kembali eks tenaga lokal. Ini di lakukan untuk menekan terjadinya lonjakan angka pengangguran di Bumi Pariri Lema Bariri,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Ir. H. Muslimin melalui Kabid Hubungan Industrial Tohirudin, SH, di hubungi wartawan, Kamis (5/3/2020).

Dikatakan, akibat dari perampingan itu, sebanyak 294 orang karyawan yang tidak di perpanjang kontraknya. Komposisi dari mereka yang masuk dalam gerbong Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tersebut sebanyak 174 orang lokal KSB dan sisanya 121 orang NTB-Nasional.

Kendati demikian, pemerintah akan serius memperjuangkan sisa dari 174 karyawan yang kini masih berstatus menunggu serta belum di pekerjakan oleh perusahaan.

“Semoga teman-teman yang belum mendapat pekerjaan, bisa bersabar terlebih meningkatkan skill dan keterampilan diri,” ujarnya.

Untuk di ketahui, bil khusus untuk kesehatan dari tiga kreteria penilaian-294 karyawan di maksud membuktikannya dengan hasil Medical Check Up (MCU) di Rumah Sakit atau klinik yang di rekomendasi oleh perusahaan. Jika dinyatakan ada karyawan yang unfit (tidak sehat,red), maka perusahaan memberi kesempatan kepada karyawan tersebut untuk MCU secara swadaya yang tentunya di rumah sakit atau klinik yang di rekom oleh perusahaan juga.

“Jika fit, maka perusahaan memberi toleransi untuk bergabung dengan PT AMNT atau dengan aliansinya. Jika unfit dari hasil MCU swadaya, maka perusahaan tentu memiliki alternatif lain,” kata dia.

“Ini kebijakan perusahaan dan tidak bisa di intervensi. Kami hanya fokus memperjuangkan nasib putra daerah agar jangan sampai menjadi penonton di daerah sendiri,” imbuhnya.

Melalui media, Kabid HI juga mengingatkan kepada semua perusahaan yang berekspansi di Bumi Pariri Lema Bariri untuk memberdayakan warga lokal. Karena di ikat dalam produk hukum yaitu Perbup nomor 9 tahun 2009.

“Ini harus di attensi untuk kemuliaan bersama. Dan tentunya hal ini bentuk tanggung jawab bersama, karena kita tidak ingin lonjakan pengangguran bertambah lagi,” demikian tutupnya.(ID/S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!