Sumbawa Barat | Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat, Polda NTB menangkap seorang pemuda yang diduga pengedar sabu dan ganja.
Pemuda berinisial D dibekuk petugas Satresnarkoba Polres KSB merupakan warga
Lingkungan Telaga Baru B, Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
“Pelaku ditangkap petugas pada hari Rabu 17 April 2024 sekitar pukul 22.40 Wita berdasarkan laporan masyarakat. Pelaku diduga mengedarkan Narkotika jenis sabu di wilayah Taliwang,” kata Kapolres AKBP Yasmara Harahap, S.IK, melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos dalam keterangan tertulis, Jum’at (19/4/2024).
Dari tangan pemuda ini, lanjut IPDA Eddy, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 2 (dua) lembar plastik klip yang masing-masing klip berisi 2 (dua) lembar plastik klip berisi narkotika yang diduga jenis sabu, 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 3 (tiga) lembar plastik klip yang masing-masing klip berisi 2 (dua) lembar plastik klip berisi narkotika yang diduga jenis sabu, 1 (satu) lembar plastik klip yang di dalamnya berisi 1 (satu) lembar plastik klip yang diduga berisi ganja, 1 (satu) buah bong yang terpasang 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit HP Android merk Oppo, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah pipa kaca, 1 (satu) buah dompet warna coklat, 1 (satu) buah bungkus rokok dji sam soe hitam, 1 (satu) buah korek api gas dan 1 (satu) buah korek api gas yang terpasang 1 (satu) buah jarum sumbu, 2 (dua) buah pipet plastik yang diruncingkan, 2 (dua) bendel plastik klip merk Nasional dan Uang tunai sebanyak Rp 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah).
Ia menjelaskan, penangkapan merupakan hasil dari laporan masyarakat, kemudian petugas yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres KSB IPTU I Made Mas Mahayuna, SH, MH, langsung perintahkan Tim Opsal Sat Narkoba untuk melakukan penyelidikan ke TKP.
“Pelaku dibekuk di sebuah rumah, disaksikan oleh Kaling dan RT setempat dengan total keseluruhan barang bukti tersebut yang diduga narkotika jenis sabu seberat 8,15 gram dan total berat bruto barang bukti yang diduga Ganja seberat 0,85 gram,” jelasnya.
Dari keterangan pelaku, sambung Eddy, bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial I, warga Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa dengan cara bertransaksi di pinggir jalan.
“Informasi, terduga D tidak mengetahui sama sekali dimana rumah I tersebut. Kemudian tim opsnal mencoba menyuruh terduga D menelpon inisial I untuk memesan barang kembali. Namun HP dari inisial I tidak aktif.
“Atas kejadian tersebut pelaku beserta Barang bukti dibawa ke Mapolres Sumbawa Barat guna diproses hukum lebih lanjut. Untuk inisial I sendiri, Tim Opsnal masih melakukan penyelidikan. Yang jelas, petugas akan terus mendalami dari mana D mendapatkan barang haram tersebut,” demikian, tambah IPDA Eddy.