Sumbawa Barat, insidentb.com | Kata “lunas” lazimnya menjadi muara kelegaan bagi seorang debitur setelah bertahun tahun menanggung beban cicilan. Namun, rasa aman itu justru berubah menjadi petaka administratif bagi seorang nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., Kantor Cabang Pembantu (KCP) Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Meski telah mengantongi Surat Keterangan Lunas resmi sejak September 2026, nasabah tersebut justru harus menghadapi kenyataan pahit, gajinya terus dipotong, fasilitas kreditnya masih gentayangan di sistem digital, dan dana ratusan juta rupiah miliknya terkunci tanpa kejelasan hukum yang transparan.
Persoalan tersebut, resmi berujung pada langkah hukum. Tim kuasa hukum nasabah, yang dipimpin oleh Dr. Erry Satriawan, SH, MH, melayangkan somasi terbuka kepada Pimpinan Bank Mandiri KCP Taliwang tertanggal 6 November 2026. Somasi tersebut menyoroti pencatatan pembukuan, kontradiksi dokumen perbankan, serta dugaan kesewenang wenangan pengelolaan dana nasabah.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun tim kuasa hukum, ini bermula dari fasilitas Kredit Serbaguna Mandiri (KSM) sebesar Rp150 juta yang diperoleh nasabah pada 13 Mei 2026. Tak lama berselang, tepatnya pada September 2026, nasabah berinisiatif melunasi seluruh kewajibannya melalui mekanisme pelayanan di Bank Mandiri KCP Taliwang.
Buah dari proses tersebut adalah diterbitkannya Surat Keterangan Lunas Nomor R11.Um.TLW1/346/2026 tertanggal 2 September 2026 oleh pihak bank. Dokumen otentik ini seharusnya menjadi bukti tak terbantahkan bahwa seluruh ikatan hutang-piutang telah berakhir. Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Di balik meja pelayanan, sistem internal bank berjalan pincang. Fasilitas kredit tersebut tetap tercatat aktif di dalam aplikasi Livin’ by Mandiri, sementara mesin pendebetan otomatis terus memangsa penghasilan nasabah.
“Bank sudah menerbitkan surat keterangan lunas, tetapi sistemnya masih mencatat kredit berjalan. Bahkan, gaji tetap dipotong. Ini bukan persoalan kecil karena menyangkut kepastian hukum, tanggung jawab administrasi, dan perlindungan dana nasabah,” kata, Dr. Erry, dalam siaran persnya, Jumat (6/11/2026).
Kejanggalan demi kejanggalan kian terkuak saat menelisik dokumen transaksi keuangan nasabah. Pada September 2026, tercatat transaksi pelunasan kredit murni sebesar Rp154.649.699,46. Anehnya, pada 1 Oktober 2026, tiba tiba muncul transaksi pengembalian kelebihan cicilan sebesar Rp139.722.880,44.
Alih alih dapat dinikmati atau dibebaskan, dana tersebut justru langsung diblokir oleh sistem bank. Puncak kekecewaan terjadi esok harinya, 2 Oktober 2026, tatkala rekening gaji nasabah kembali didebet secara sepihak untuk cicilan kredit yang notabene sudah dikantongi surat lunasnya.
Ketika dikonfirmasi, pihak Bank Mandiri KCP Taliwang melalui sejumlah petugas termasuk yang dikenal sebagai IT dan YN berkedok alasan klasik, “gangguan sistem internal” yang menyebabkan proses pelunasan gagal terdebet. Ironisnya, dalam pertemuan tersebut, nasabah justru sempat ditawari opsi penambahan dana sekitar Rp8 juta agar pemblokiran dapat dibuka.
Dr. Erry menilai dalih tersebut sebagai bentuk lempar tanggung jawab yang mencederai profesionalisme perbankan.
“Apabila tambahan dana itu timbul akibat kesalahan pencatatan internal, maka persoalannya tidak semestinya dibebankan begitu saja kepada nasabah,” jelasnya.
Dampaknya pun langsung menghantam dapur sang nasabah. Tanpa mempedulikan somasi dan protes yang telah dilayangkan hingga tiga kali kunjungan fisik ke kantor cabang, petaka kembali terulang pada 2 November 2026. Pemotongan angsuran dari sumber gaji kembali terjadi untuk kedua kalinya pasca-penerbitan surat lunas.
Situasi kian mencekam ketika dana tunjangan kinerja yang masuk pada 5 November 2026 turut disandera sistem. Berdasarkan pantauan Livin’ by Mandiri, total saldo terblokir membengkak menjadi Rp143.212.307,09, dengan sisa saldo yang dapat digunakan bernilai nol rupiah. Nasabah tidak hanya kehilangan hak atas uang pelunasan, tetapi juga lumpuh total dalam mengakses penghasilan bulanan yang menjadi penopang hidupnya.
Langkah somasi yang ditempuh bukan tanpa dasar hukum matang. Dr. Erry memetakan dua matra hukum serius yang berpotensi menyeret institusi perbankan pelat merah tersebut ke ranah pertanggungjawaban yuridis.
Pertama, dari sudut pandang perlindungan konsumen, tindakan sepihak ini diduga kuat menabrak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan. Regulasi ini secara tegas mewajibkan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk transparan, melindungi aset konsumen, dan memproses pengaduan secara efektif bukan malah mengabaikannya setelah berbulan-bulan diadukan.
Kedua, yang jauh lebih mengancam adalah potensi pelanggaran hukum pidana materiel. Dr. Erry mengingatkan ancaman Pasal 37E ayat (1) jo. Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan / P2SK).
“Aturan ini menjerat pengurus atau pegawai bank yang dengan sengaja melakukan pencatatan palsu, penghilangan, penyembunyian, atau manipulasi pembukuan maupun transaksi perbankan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Pemeriksaan terhadap dokumen transaksi, riwayat pembukuan, data elektronik, dan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan kredit menjadi penting untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur tindak pidana tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pimpinan Bank Mandiri KCP Taliwang, belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan substantif terkait materi somasi yang telah dilayangkan. Upaya konfirmasi belum ditanggapi, di chat via aplikasi WhatsApp dan call belum juga di respons.










