Pertanyakan Kejelasan Sistem Rekruitmen Satu Pintu APS Temui Bupati KSB

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Sesuai dengan kesepakatan bersama, sejumlah pemuda pencari kerja yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Sekongkang (APS), Jum’at (25/10) Sore, langsung menemui Bupati dan Disnakertrans Sumbawa Barat.

Kedatangan sejumlah pemuda ini bertujuan untuk meminta kejelasan kepada pemangku kebijakan terkait puluhan bahkan ratusan nasib tenaga kerja lokal yang berada di wilayah lingkar tambang hingga saat ini belum mendapat pekerjaan.

Saat menemui Bupati Ir. H. W. Musyafirin di dampingi Disnakertrans KSB, di Graha Fitrah Kantor Bupati, Koordinator Umum APS Wahyu Indra menyampaikan beberapa item terkait tuntutan masalah tenaga kerja, mulai dari sistem rekruitmen satu pintu yang dilakukan oleh Disnakertrans, terkesan sistem yang di lakukan “satu pintu didepan, namun seribu pintu dibelakang”.

“Diharapkan, dalam persoalaan tenaga kerja agar pencari kerja asal lingkar tambang diprioritaskan untuk bisa bekerja dalam perusahaan PT AMNT dan Aliansinya. Apapun yang menjadi keinginan kami agar menjadi perhatian khusus,” ungkap Wahyu.

Sementara, M. Ikhsan Korlap APS mengaku selama ini masyarakat merasa dibodohi dengan sistem regulasi satu pintu karena banyak terjadi kejanggalan.

“Disamping itu, kami belum menemukan kalau pemerintah KSB berpihak pada masyarakat lingkar tambang terbukti dari 161 pelamar tidak ada satupun yang lolos dari wilayah lingkar tambang,” bebernya.

(Foto Ist: terlihat suasana saat hearing berlangsung antara Aliansi Pemuda Sekongkang dan Bupati KSB)

APS, lanjutnya, sudah berkomunikasi dengan semua unsur dan hasil temuan kami ternyata akarnya permasalahan adalah terbitnya peraturan Daerah (Perda) nomor 30 tahun 2016 tentang optimalisasi serapan tenaga kerja lokal, dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2010 tentang pembangunan tenaga kerja lokal Sumbawa Barat, itu yang menyebabkan belum ada keseriusan dengan pemberdayaan tenaga kerja.

Di katakan, Ikhsan, dalam perekrutan tenaga kerja terjadi saling lempar terkait berbagai kebijakan tenaga kerja yang akan dipekerjakan di PT AMNT.

“Bagaimana tidak, pihak Disnakertrans KSB menyatakan tidak ada kebijakan tersebut di kami, sementara pihak perusahaan menyatakan kebijakan sepenuhnya berada di Disnakertrans,” akunya.

“Kami minta pemda lebih memperhatikan kami, karena daerah kami sebagai pusat mata air dari wilayah lingkar tambang,” tambahnya.

Menanggapi persoalaan tersebut, Bupati Ir. H.W. Musyafirin, MM., menyebutkan pemerintah dalam ini tetap akan melakukan sesuatu sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh negara, serta simbol simbol tersebut jangan disalah gunakan.

Berkaitan dengan tenaga kerja, lanjut Bupati, pengawasannya dan wewenangnya berada pada pemerintah Provinsi, walaupun ada Disnakertrans disini namun hanya sebatas menjalankan kebijakan Disnakertrans provinsi NTB.

“Pemerintah kabupaten sudah melakukan berbagai inovasi agar wilayah ring satu, yaitu kecamatan Jereweh, Maluk, Sekongkang mendapat prioritas dalam penempatan tenaga kerja. Harus ada peraturan gubernur untuk penguatan porsentase penempatan tenaga kerja bagi wilayah lingkar tambang,” ungkap Bupati.

Lebih lanjut, kata Bupati, bahwa jatah KSB untuk tenaga kerja sebesar 55% dan saya sudah menempatkan wilayah lingkar tambang sebagai prioritas. Dengan pelayanan satu pintu tersebut, hanya untuk memastikan secara riil data asal para pelamar kerja di perusahaan PT AMNT. Kemudian aturan tenaga kerja memang tidak bisa memperkerjakan orang sakit. Tapi apabila mau banding salahkan datang ke saya untuk saya biayai berobat.

“Dari 699 sebanyak 54 asli Sumbawa Barat, ini terdiri dari unfit dan karena kelakuan. Kalau masalah unfit masih bisa kita sembuhkan tapi kalau kelakuan tidak bisa, karena perusahaan punya penilaian sendiri,” bebernya.

“Jangan selalu ingin memaksakan kehendak dengan mematok target porsentase untuk dipekerjakan di perusahaan PT AMNT, mari kita samakan persepsi dan saling menghargai antar semua pencari kerja di wilayah lingkar tambang khususnya dan KSB umumnya,” imbuhnya.

Saya berharap dalam waktu dekat ada peraturan gubernur untuk menentukan berapa porsentase pekerja sekitar wilayah tambang.

“Bagi masyarakat yang ingin menambah skill kemampuan kerja, silahkan mendaftar supaya bisa diberikan kemampuan skill dan bisa dipekerjakan di perusahaan lain di luar KSB.
Kami selaku pemerintah tetap akan mencari solusi terbaik untuk tenaga kerja, kami juga berharap untuk masyarakat lingkar tambang bersabar dan siap berkompetisi dengan baik untuk bisa bekerja di perusahaan PT AMNT,” demikian Bupati.

Terpisah, Ahmad Yani, Kepala Balai Pengawasan dan Ketenagakerjaan Provinsi NTB di konfirmasi media, Jum’at (26/10) Malam mengatakan, untuk kuota dalam rekrutmen tenaga kerja ini tidak termasuk dalam pertimbangan pemerintah provinsi dan juga tidak ada peraturan khusus.

“Jadi, usulan Bupati KSB untuk membuat peraturan berkaitan dengan sistem rekrutmen sangat di mungkinkan karena sudah ada peraturan Daerah (Perda) nomor 30 tahun 2016 tentang optimalisasi serapan tenaga kerja lokal, dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 tahun 2010 tentang pembangunan tenaga kerja lokal Sumbawa Barat,” ujar Yani.

Masalah kuota lingkar tambang, dikatakan Yani, itu kebijakan, tidak ada dalam bentuk Pergub, itu di mungkinkan juga karena harus kita singkronkan dengan payung hukum yang ada sesuai di amanatkan UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Kepres No 36 tahun 2003 tentang pengesahan, ILO KONVERSI No. 88 tentang lembaga pelayanan penempatan tenaga kerja dan Kepmenaker No. 39 tahun 2016 tentang penempatan tenaga kerja.

“Disarankan, pemerintah daerah dapat menunjuk sebuah lembaga penempatan tenaga kerja lokal dalam merekrut calon pekerja didaerah masing-masing. Soal kuota pekerja daerah tambang belum ada peraturan khusus,” demikian Yani.(ID/Kebas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!