Diduga Bermasalah, Dua WNA di Periksa Timpora di Kawasan Pantai Jelenga KSB

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) merupakan tim gabungan yang terdiri dari instansi atau lembaga pemerintah, TNI, Polri yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat, khususnya kawasan pantai Jelenga yang terletak di Kecamatan Jereweh.

Baru-baru ini gabungan Timpora mendatangi salah satu Villa yang berada di Pantai Jelenga, terkait dengan indikasi penyalahgunaan Visa yang diduga di lakukan oleh dua warga negara Australia.

Di temui diruang kerjanya, Jum’at (30/8) kemarin, Kepala Kesbangpoldagri melalui Kasi Pengkajian Masalah Strategis dan Penanganan Konflik, Henny Sasmita, ST membenarkan, bahwa pihaknya dan beberapa instansi terkait telah mendatangi WNA yang berada di kawasan pantai Jelenga, mereka tidak dalam melakukan aktifitas apa-apa saat tim berada di lokasi.

(Foto Ist: Timpora saat di lokasi bersama instansi terkait)

“Saat di lakukan pengecekan dilapangan, ternyata kedua WNA itu tidak sedang melakukan aktifitas apa-apa, karena posisi mereka berada di sebuah Villa yang berada di dekat sepadan pantai kawasan Jelenga,” jelas Henny.

Ia mengaku bahwa pihaknya dan tim gabungan saat melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kedua WNA oleh pihak imigrasi ternyata, visa yang di miliki dan digunakan oleh kedua WNA itu merupakan visa kunjungan atau visitor bukan pekerja.

“Sehingga untuk sementara ini paspor kedua WNA telah diamankan langsung oleh pihak imigrasi. Nanti akan diintrogasi lebih lanjut oleh pihak imigrasi. Untuk dokumennya nanti akan dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak imigrasi juga,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa nama WNA tersebut, merupakan Jennings Nichole ANN, asal warga negara Australia Sydney, (53) tahun dan anaknya Jennings Shelby Alexandra merupakan warga negara Australia Southport, (26) tahun.

Saat ditanya oleh petugas terkait keberadaan kedua WNA, mereka mengaku tidak bekerja disini, namun mereka datang hanya berwisata. Timpora gabungan juga sempat menanyakan terkait Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). Dari pengakuan mereka bahwa Kitas mereka saat ini sedang dalam pengurusan.

“Kitas ada Jangka waktunya minimal 6 bulan, 1 tahun, hingga 2 tahun dan Kitas juga dapat diperpanjang lagi,” bebernya.

Kitas lanjutnya, merupakan kartu izin tinggal terbatas yang diberikan kepada WNA yang akan tinggal di Indonesia untuk beberapa bulan.

Selanjutnya terkait masalah Kitas kedua WNA ini, menurut pengakuan dari kedua WNA bahwa berkas Kitasnya sedang dalam pengurusan oleh tim Lawyernya.

“Kitasnya masih dalam pengurusan Lawyer mereka, kami masih menunggu pendalaman lebih lanjut,” jelas Henny.

Dalam operasi itu juga, pihaknya melibatkan beberapa instansi terkait yang ikut turun seperti dari Kesbangpoldagri, DPMPTSP, TNI, Polri dan Pengawas tenaga kerja Sumbawa.

“Untuk masalah Perijinan perusahaan mereka, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada dinas terkait. Saat ini dinas terkait sedang melakukan verifikasi atas ijin perusahaan yang di milikinya. Kami akan menunggu hasilnya,” ujarnya.

Di hubungi terpisah, via seluler Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sumbawa Besar, Andy Cahyono Bayuadi kepada media mengungkapkan, bahwa pihaknya saat ini baru mengamankan paspor yang diambil oleh petugas imigrasi dari WNA tersebut.

Ia menjelaskan, bahwa kedua orang WNA asal Australia yang telah diperiksa sebelumnya dua bulan yang lalu kami sudah memberikan warning.

“Sampai di lokasi, langsung kami periksa. Hari senin depan kedua WNA ini akan kami periksa lebih mendalam. Apakah nanti sudah melalui prosedur yang benar atau belum terkait masalah visanya,” jelasnya.

Saat di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihaknya juga menemukan kedua WNA diduga memakai Visa On Arrival, yang dimana visa VOA  bukan untuk usaha atau bekerja.

“Visa ini biasa mereka gunakan untuk wisata,” katanya.

Lebih lanjut, Andi akrab ia disapa, bahwa ada jenis visa untuk usaha atau bekerja. Dia menduga bahwa dua WNA ini melakukan penyalahgunaan visa.

“Apabila nanti dua WNA ini belum melengkapi persyaratannya, terpaksa kami akan tindak. Karena sebelumnya kami sudah memberikan peringatan,” tukasnya.

Adapun Visa dengan Index Visa B211 atau C 312 adalah visa untuk usaha dan bekerja. Kalau untuk VOA itu biasanya didapat saat tiba di bandara Indonesia.

“Kalau visa B211 dan C312 didapat di kedutaan RI di negaranya. Kalau nanti terbukti mereka tidak melakukan perpanjangan visa atau tidak merubah visanya. Maka kedua WNA akan mendapatkan sanksi Deportasi ke negaranya,” demikian Andi.(ID/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!