Diduga Sering Bawa Narkoba, Oknum PNS KSB di Bekuk Polisi

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Kasus penyalahgunaan Narkoba berjenis Sabu kembali terjadi di Kabupaten Sumbawa Barat. Tak tanggung-tanggung, barang haram itu, menjerat Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal kecamatan Taliwang.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa, S.IK, MH, membenarkan atas penangkapan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang merupakan Guru Agama, bernisial AMD (47) tahun.

“Terduga pelaku diciduk dirumahnya, tepatnya di Kelurahan Menala, Kecamatan Taliwang,” kata Kapolres melalui releasenya, Rabu (11/12).

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku berupa, 2 (dua) poket sabu, 2 (dua) buah korek api gas tanpa kepala, 9 (sembilan) lembar plastik klip, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah skop, 1 (satu) buah potongan pipet bekas bong, 1 (satu) buah timbangan, dan 1(satu) buah tedos yang di dalamnya berisi pipa kaca dan bekas poketan sabu, serta 1 (satu) buah Handphone geggam Merk Samsung Duos warna Biru Dongker.

Dikatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering menggunakan Narkotika jenis sabu dan sering memperlihatkan barang tersebut kepada teman-temannya. Kemudian di kembangkan oleh Kasat Narkoba IPTU Budiman dab saat itu juga langsung memerintahkan tim unit Resnarkoba KSB untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada hari Rabu, 11 Desember 2019 Tim opsnal Sat Resnarkoba memperoleh informasi bahwa di rumahnya sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Atas Informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba kemudian melakukan penggeledahan. Sebelumnya, aparat kepolisian terlebih dahulu menunjukkan surat perintah tugas kepada Ketua RT dan tokoh masyarakat, kemudian melakukan penggeledahan terhadap AMD disaksikan beberapa saksi warga setempat.

“Maka petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan dan ditemukan barang bukti 2 poket sabu dan sejumlah barang bukti seperti yang di sebutkan di atas,” terangnya.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres KSB guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian Kapolres.(ID/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!