Mataram | Pembinaan dan pengawasan yang lakukan oleh ESDM Provinsi Nusa Tenggara Barat bertujuan untuk memastikan agar material lokal yang digunakan untuk menunjang Proyek Strategis Nasional di PT. AMNT dan PT. AMIN harus sesuai aturan perundangan yang berlaku.
Hal tersebut di ungkapkan Trisman kepada wartawan pada Jumat, (09/12/2022) setelah melakukan kunjungan kerja ke site batu hijau PT AMNT beberapa waktu yang lalu.
Trisman menuturkan atensi khusus inspeksi lapangan di PT AMNT yang di lakukan fokus pada penggunaan material sebagai supporting konstruksi. Terhadap kegiatan konstruksi pembangunan smelter dan pengembangan pabrik pengolahan (concentrator).
“Kami masih mendalami terkait perizinan yang sesuai untuk diterapkan. jika ditemukan fakta di lapangan belum memiliki izin, atau Izin yang lain digunakan masih belum sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini, maka kami minta perusahaan untuk segera melengkapi persyaratan perizinan yg dimaksud,” ujar Trisman.
Trisman juga mengatakan untuk diketahui bersama, perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) saat ini telah menjadi kewenangan Provinsi dan pihaknya siap memberikan pelayanan teknis sesuai aturan perundangan yang berlaku.
“Terkait informasi adanya mesin stone crusher atau batching plant yang belum memiliki izin, kami akan segera koordinasi dengan pemkab sumbawa barat karena jenis izinnya berupa izin usaha industri masih menjadi kewenangan pemkab Sumbawa Barat. Sampai saat ini pelaksana PSN PT AMNT dan PT AMIN masih melengkapi semua hal terkait perizinan teknis dan tetap dalam pembinaan dan pengawasan yang intens dari Dinas ESDM NTB,” bebernya.
“Kemudian, masukan dan kritikan masyarakat sangat diperlukan untuk menjadi tujuan bersama agar pemerintah hadir dalam tiap kebijakan sektor pertambangan sesuai dengan kewenangannya,” imbuh dia.