InsideNTB.com, Mataram – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Kepala Dinas ESDM NTB Muhamad Riadi untuk menyampaikan data terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah berdasarkan hasil audit atau temuan inspektur tambang.
Demikian, disampaikan Ketua Satuan Tugas KPK Unit Korwil Wilayah 3 Dwi Aprillia Linda Astuti di hadapan Kepala Dinas Pendidikan, Kelautan Perikanan, Pertambangan, Perhubungan, Kehutanan dan Lingkungan Hidup, BPKAD serta Inspektorat dalam rapat evaluasi terkait penertiban aset pengalihan personil, Pendanaan, Sarana Prasarana dan Dokumen (P3D) dengan Para Kepala Dinas di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu (25/11/2020).
“Kami berharap seluruh pemkab/pemkot menindaklanjuti. Tolong surat ditembuskan ke KPK. Memang untuk dinas ESDM bukan penertiban P3D, akan tetapi lebih banyak terkait perizinan. Tolong data, surat ke kabupaten/kota, kronologis aset bermasalah maupun putusan pengadilan nanti semua disampaikan ke PIC NTB untuk kami pelajari,” tegas Dwi Aprillia Linda Astuti.
Untuk diketahui, perubahan Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah dari UU 32 tahun 2004 menjadi UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah berakibat pada perubahan pengelolaan kewenangan dalam pengelolaan bidang pendidikan, perhubungan, kehutanan dan sumber daya mineral.
Maka untuk perubahan regulasi ini berakibat pada terjadinya pengalihan personil, pendanaan, sarana prasarana dan dokumen (P3D) yang sebelumnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi. Pembagian urusan pemerintahan yang konkuren antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran UU Nomor 23 tahun 2014.
Dalam kesempatan itu pula, Ketua Satuan Tugas KPK Unit Korwil Wilayah 3 Dwi Aprillia Linda Astuti menyampaikan, bahwa semua proses penertiban P3D harus di awasi bersama agar tidak terjadi pembiaran dan masalah di kemudian hari.
“Jadi, seluruh proses penertiban P3D ini harus kita awasi dan monitor secara rutin agar tidak ada pembiaran yang kemudian beberapa tahun setelahnya jadi bermasalah. Pengamanan pertama setelah aset diserahkan harus segera disertifikasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan BMD Provinsi NTB Lalu Sriwijaya Kusuma melaporkan rekapitulasi hasil rekonsiliasi penyerahan P3D dari 10 pemkab/pemkot ke Pemprov NTB per Oktober 2020. Dari 3 dinas yaitu pendidikan, kehutanan, perhubungan, terdapat 359 persil dengan total nilai aset Rp1,04 Triliun. Aset yang diserahkan berupa tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, konstruksi dalam pengerjaan, aset Lainnya,
Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan NTB Aidy Furqon melaporkan berdasarkan berita acara serah terima P3D dari 10 kabupaten/kota di Provinsi NTB sampai dengan 31 Desember tahun 2017 terdapat pengalihan 245 satuan pendidikan bidang pendidikan menengah dan 13 satuan pendidikan khusus. Satuan pendidikan yang diserahkan tersebut memiliki nilai aset yang mengalami pengalihan sebesar Rp934,8 Miliar.
“Dari 10 kabupaten/kota, Aset P3D berupa tanah yang belum diserahkan ada sebanyak 39 sekolah, berupa gedung ada 15 sekolah. Dari keseluruhan, sebanyak 44 dokumen belum diserahkan. 33 di antaranya berupa tanah dan yang terbanyak belum menyerahkan dokumen tanah tersebut adalah kabupaten Lombok Timur sebanyak 8 sertifikat,” ujar Aidy.
Setelah itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan NTB Madani Mukarom melaporkan Dari 10 kabupaten/kota yang ada di NTB, baru 6 kabupaten/kota yang menyerahkan aset P3D bidang kehutanan, sehingga terdapat 3 kab yang belum menyerahkan aset P3D dan satu yang tidak memiliki kawasan pengelolaan hutan yakni Kota Mataram. Nilai pengalihan aset P3D sebesar Rp23,2 Miliar.
Penyerahan P3D bidang kehutanan belum didukung oleh dokumen kepemilikan baik itu berupa sertifikat untuk tanah maupun dokumen kepemilikan lainnya. Dari penyerahan tanah terdiri atas 25 persil tanah yang terdiri atas 7 persil tanah kehutanan dompu dan 18 persil tanah kehutanan sumbawa, dimana keseluruhan tanah tersebut belum bersertifikat.
“Kami memiliki 1 isu terkait PT SL yaitu pemberian izin jasa pariwisata kehutanan. Izin sudah diberikan sejak beberapa tahun lalu, namun sampai sekarang investor belum melaksanakan kegiatan di areal perizinannya.” Ujar Madani.
Sementara, Kepala Seksi perencanaan Terminal NTB M. Wahid Dody melaporkan dari 10 kabupaten/kota yang terdapat di NTB, 3 kabupaten/kota yakni Mataram, Bima dan Sumbawa mengelola terminal type A. Sementara itu, 6 kabupaten lainnya mengelola terminal type B dan 1 kabupaten tidak memiliki terminal.
Dari jumlah tersebut hanya 4 kabupaten yang telah menyerahkan aset terminal type B ke Pemprov, sementara 2 kabupaten lainnya belum menyerahkan aset terminal type B. Nilai pengalihan aset P3D sebesar Rp17,6 Miliar.
Menanggapi permasalahan ini, KPK meminta dinas untuk menyerahkan informasi yang didukung kronologis peristiwa serta dokumen yang diperlukan untuk dipelajari.(ID/RED)