Mendagri Larang Konvoi Saat Pendaftaran Bakal Paslon Pilkada 2020

InsideNTB.com, Jakarta – Masa pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai pada hari Jumat, tanggal 4 September 2020 mendatang dan berakhir pada hari Minggu, tanggal 6 September 2020.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa tidak boleh ada konvoi, arak-arakan, atau kerumunan massa pada saat pendaftaran bakal paslon kepala daerah untuk Pilkada 2020 yang akan mulai digelar pada Jumat, 4 September 2020.

“Saya tegaskan, tidak ada arak-arakan atau konvoi dalam pendaftaran yang tidak mengindahkan protokol kesehatan,” ujar Tito Karnavian dalam pembukaan Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Nasional (Rakorwasdanas) Tahun 2020 yang ditayangkan di YouTube Kemendagri, Kamis (3/9/2020).

Tito mengingatkan agar para bakal paslon mematuhi dan mempedomani protokol kesehatan Covid-19. Masa pendaftaran calon akan digelar pada 4-6 September 2020. Akan ada 270 daerah yang menyelenggarakan Pilada 2020, yakni meliputi; 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

“Pasangan calon cukup didampingi tim kecil yang menyiapkan dokumen administrasi pendaftaran, dan jika ingin dipublikasikan dapat menggunakan media atau secara virtual,” ujar Tito.

Sejauh ini, Tito sudah menegur tiga bupati karena tidak mematuhi protokol kesehatan menjelang pelaksanaan Pilkada 2020.

Teranyar, Tito menegur Bupati Wakatobi, Arhawi yang menggelar acara deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah inkumben. Acara tersebut dihadiri ribuan orang.

“Mendagri meminta Gubernur Sultra sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan sanksi, berupa teguran tertulis kepada Bupati Wakatobi, Arhawi. Sanksi diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, kemarin.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!