Warga Resah Keberadaan Mesin Capit Boneka, MUI KSB Segera Layangkan Surat Ke Pemkab

Sumbawa Barat | Sejumlah warga Kecamatan Taliwang Sumbawa Barat menyampaikan keberatannya atas maraknya permainan Capit boneka diwilayah setempat. Bayangkan, dalam sehari anak-anak mereka yang masih duduk di bangku SD mampu menghabiskan uang hingga puluhan ribu rupiah hanya untuk permainan itu.

“Kami cukup resah atas keberadaan permainan itu. Boro boro dapat boneka, malah anak anak kami jadi ketagihan. Pemerintah setempat harus bersikap karena kami khawatir permainan itu berdampak pada kecanduan dan bisa berpengaruh pada kondisi kehidupan individu anak-anak,” ungkap salah seorang warga.

Bisnis permainan yang memiliki strategi ini dimaksudkan agar orang semakin banyak membeli koin namun tingkat keberhasilannya tidak sebesar yang diharapkan.

Di Taliwang, bisnis permainan koin bernilai seribu rupiah ini bisa dijumpai di tiap warung kelontong. Selain itu, bidang usaha yang sudah berkembang pesat di sejumlah titik ini selayaknya dipertanyakan kepada pihak pengelola tentang perijinannya. Sehingga dipastikan ada legalitas khusus dari pemerintah daerah.

“Dalam hal ini perlu adanya tindakan tegas dari dinas terkait khususnya Sat Pol PP jika memang si pengelola belum mengantongi ijin resmi. Karena apapun itu dinas terkait akan turut bertanggungjawab jika didapati dampak dari permainan itu,” tegas warga itu lagi.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumbawa Barat, Tuan Guru Burhanuddin menyatakan permainan capit boneka sebenarnya masuk kategori judi dan hukumnya haram lantaran adanya pertukaran antara koin dengan hadiah berupa boneka.

Ia menyebut, sejatinya, sudah ada fatwa MUI tentang permainan pada Media/Mesin Permainan. Dalam fatwa MUI yang ditetapkan pada 3 Oktober 2007 misalnya, diatur permainan-permainan yang boleh dan tidak boleh dimainkan alias haram menurut agama islam.

“Tentu Fatwa ini berlaku sampai ke daerah. Apalagi dalam permainan (capit boneka) tersebut ada hadiah atau souvenir, didapat atas dasar usaha yang bersifat untung-untungan, maka permainan tersebut masuk kategori judi. Dan judi itu hukumnya dalam islam adalah dilarang atau haram,” bebernya.

Tuan Guru Burhanuddin juga menegaskan akan segera bersurat resmi kepada Pemkab Sumbawa Barat, dalam kaitan untuk dapat menutup sementara aktifitas permainan itu. Selain masuk dalam kategori dilarang menurut hukum Islam dampaknya juga sangat negatif terhadap anak.

“Ini kan juga bisa merusak mental anak, jadi ketagihan menghabiskan uang jajan hanya untuk peruntungan bermain capit. Tidak ada bedanya dengan dampak akibat main lotre,” pungkas Tuan Guru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!