InsideNTB.com, Lombok Timur – Polsek Keruak yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Keruak, IPDA Nurlana bersama Camat Keruak, Lalu Kamarudin, Rabu (18/11) sekitar pukul 17.00 Wita, berhasil menangkap pelaku penjual miras jenis tuak yang akan diedarkan di wilayah Kecamatan Keruak.
“Pelaku membawa barang haram itu dengan menggunakan satu unit mobil kijang station dengan nomor Polisi DK 1831 IG yang dibawa dari Narmada, Kabupaten Lombok Barat,” ungkap Kapolsek Keruak IPDA Nurlana kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).
Disebutkan, idenditas pelaku pembawa tuak berinisial NS (37 tahun), warga Dusun Taman Bali, Desa Sepakek, Kecamatan Peringgarata, Kabupaten Lombok Tengah.
Adapun kronologi penangkapan, berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa terduga pelaku pemasok miras tuak menggunakan mobil menuju wilayah Kecamatan Keruak.
“Tim langsung bergerak menyisir jalur-jalur yang memungkinkan dilalui pelaku. Dalam waktu yang tidak terlalu lama, tim berhasil menemukan mobil pelaku sesuai ciri-ciri yang disebutkan di kawasan Desa Tanjung Luar. Petugas langsung memeriksa barang bawaan yang isinya ternyata miras jenis tuak yang dikemas dalam botol sebanyak 6 karung,” jelasnya.
Dikatakan, dalam per karung diisi 21 botol berukuran 1,5 liter. Total keseluruhan berjumlah 126 botol (189 liter). Rencananya akan dibawa ke salah seorang berinisal S (45 tahun), warga Dusun Kp Baru, Desa Tanjung Luar.
“Pelaku dan barang bukti miras diamankan di Polsek Keruak guna proses hukum lebih lanjut,” demikian, tutupnya.(ID/RED)