InsideNTB.com, Mataram – Team II OPS Direktorat Narkoba Polda NTB berhasil menangkap dua terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu asal Kota Mataram.
Kedua terduga tersebut, masing-masing berinisial M (49) Laki-laki dan HW (42) Perempuan, keduanya asal Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.
Kedua terduga ini ditangkap petugas di lokasi berbeda. M ditangkap di wilayah Dasan Agung pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 06.15 Wita.
Tersangka ditangkap bersama barang bukti enam poket diduga sabu (Berat Bruto 3.02 g), satu buah kaca, satu unit Hp Nokia 215 Warna Hitam, satu Hp Samsung Galaxy Warna Putih, dan uang Rp.655.000,-.
Sedangkan HW ditangkap di Jln Gn. Baru Lingkungan Gapuk Selatan, Dasan Agung Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Polisi mengamankan barang bukti satu Plastik berbentuk tabung di dalamnya berisi satu poket diduga shabu seberat 0.65 gram dan satu pipet plastik.
Awalnya berdasarkan laporan masyarakat, Team II OPS Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin langsung oleh Ps Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE, S.IK, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap M karena diduga telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
“Terbukti setelah dilakukan pengeledahan badan dan rumah, petugas mendapatkan barang bukti narkoba dengan berat bruto 3.02 gram sabu,” ujarnya.
Sedangkan di TKP 2, lanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap HW dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba dengan berat Bruto 0,65 gram sabu.
“Terhadap tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” terangnya.
“Sementara, Pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun,” demikian tambahnya.(ID/RED)