Hukrim  

Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Depan Terminal Taliwang

InsideNTB.com, Sumbawa Barat – Perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika terus dikibarkan anggota Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Sumbawa Barat. Bagaimana tidak, petugas kembali mengamankan pelaku serta menggagalkan transaksi sabu puluhan gram.

Kendati kerap melakukan pengungkapan beberapa kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya, tidak membuat puas personel Satres Narkoba Polres Sumbawa Barat.

(Foto Ist: Pelaku FR dan Sejumlah Barang Bukti, berhasil di amankan Anggota Satresnarkoba KSB)

Sebaliknya, personel di jajaran Satres Narkoba terus menaikan intensitasnya untuk memburu para pelaku. Mulai dari pemakai dan pengedar barang haram tersebut.

Kamis (23/1/2020) Malam, sekitar pukul 22.51 Wita, jajaran Satres Narkoba Polres KSB kembali membekuk pelaku berinisial FR (31) diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku FR, merupakan warga Kecamatan Taliwang ini, ditangkap saat akan melakukan transaksi sabu. Namun sayang rencana transaksi dilakukan pelaku tepatnya di Losmen Citra Taliwang, depan terminal baru Taliwang, itu lebih dulu terendus petugas yang mengintainya.

Alhasil pengembangan, dari penggeledahan dilakukan oleh petugas ditemukan 36, 05 gram sabu-sabu yang di simpan oleh pelaku.

Kapolres AKBP Mustofa, S.IK, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Budiman Parangin Angin, SH, membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku FR dengan puluhan gram narkoba berjenis sabu.

“Pelaku langsung diamankan untuk proses lebih lanjut, karena diduga keras membawa, memiliki, menguasai dan atau menerima ataupun menyerahkan narkotika jenis sabu,” ungkap IPTU Budiman dalam keterangan resminya, Jumat (24/1/2020).

Menurut Budiman, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat, akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah losmen depan terminal tersebut. Kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Budiman Parangin Angin, SH.

Namun tidak sampai disana, sekitar pukul 23.19 Wita, anggota beralih tempat ke kos-kosan FR yang berlokasi di Kelurahan Kuang. Disana, anggota juga melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat.

“Ternyata benar di TKP, anggota menemukan barang bukti. Selain ditemukan 36,05 gram sabu, anggota juga menemukan barang bukti lainnya, berupa 1 buah dompet yang berisi 3 buah ATM, 1 buah hp warna hitam merk samsung, 1 buah hp warna hitam merk Nokia, uang Rp 2.950.000,- gulungan lakban pembungkus sabu dan 1 unit ranmor Yamaha F1ZR tanpa nopol,” demikian tutup IPTU Budiman.(ID/SB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!